SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang merilis 117 lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada 2024 ini. Lowongan itu diumumkan dengan mencantumkan estimasi gaji.
Hal itu tertuang dalam pengumuman B/800.1.2.2/510/BKPSDM/2024 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemkot Bontang Tahun Anggaran 2024.
Untuk formasi terbagi dua, tenaga kesehatan 34 orang dengan kisaran gaji dimulai Rp 6 juta hingga Rp 51 juta hal itu ergantung jabatan. Dari pengumuman itu, terlihat gaji paling tinggi adalah dokter spesialis, paling rendah untuk dokter spesialis minimal Rp 20 juta.
Sementara, formasi umum jumlahnya gajinya bervariasi. Dimulai Rp 6,9 juta sampai Rp 11 juta. Nominal gaji juga tergantung jabatan yang dilamar.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPRD Bontang Bantah Klaim Pemkot soal Penyelesaian Masalah Banjir: Hanya 50 Persen!
Dalam pengumuman tersebut Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, untuk jumlah formasi sudah sesuai usulan. Saat ini pun Pemkot Bontang juga sedang melaksanakan seleksinya.
Untuk diketahui, pendaftaran mulai dibuka pada Selasa (20/08/2024). Pendaftaran dilakukan secara terbuka sesuai dengan kualifikasi yang tertera.
"Pengumuman ini dibuka untuk umum. Semua formasi usulan dan rincian besaran gaji disesuaikan," dikutip dari pengumuman yang disadur KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (05/09/2024).
Sekedar informasi, tahapan seleksi pengadaan CPNS di lingkungan Pemkot Bontang TA 2024 terdiri atas 3 alur dengan sistem gugur.
Pertama, seleksi Administrasi berlangsung pada 20 Agustus sampai 6 September. Kemudian pengumuman pada 14-17 September 2024.
Baca Juga: Beasiswa Bontang 2024: Nominal Naik, Kuota Seribu, Ada Syarat Baru
Kedua seleksi Kompetensi Dasar (SKD) SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40% dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS. Berlangsung pada september hingga Januari 2025.
Untuk seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60% dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang.
Disesuaikan dengan kebutuhan Jabatan dan ketentuan peserta yang berhak mengikuti tahapan SKB adalah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Berita Terkait
-
Meninggal di Usia 87 Tahun, Segini Kekayaan Manoj Kumar yang Tembus Ratusan Miliar
-
Jadi Musuh Utama di Film Avengers, Gaji Robert Downey Tembus Rp825 Miliar
-
Jepang Bakal Dikerubungi Jutaan Pengangguran Imbas Lowongan Kerja Makin Sedikit
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Lowongan PPNPN untuk Seluruh Indonesia?
-
Cek FAKTA: Info Loker McDonalds Indonesia di TikTok, Benarkah?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN