Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 01 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Tim kuasa hukum pemohon peninjauan penetapan Cabup Kukar saat menyerahkan berkas materi ke Kantor Bawaslu. [ANTARA]

Kedua, setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon, sehingga mengakibatkan kompetisi yang tidak adil. Setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon.

"Konsekuensinya, pasangan kami harus berkompetisi melawan calon yang tidak memenuhi syarat. Ini mengakibatkan kontestasi Pilkada yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak objektif," tambah Gugum.

Gugum juga menyoroti azas pemilihan serentak yang seharusnya jujur dan adil, karena berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, eks Bupati Edi Damansyah seharusnya tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.

Menurutnya, tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau kecurangan yang dibuatnya sendiri, dan tidak boleh juga seseorang diuntungkan oleh kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lain. 

Baca Juga: Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat

"Jadi, ketika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat lalu tetap diloloskan, itu jelas melanggar azas tersebut," sebutnya.

Load More