Kedua, setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon, sehingga mengakibatkan kompetisi yang tidak adil. Setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon.
"Konsekuensinya, pasangan kami harus berkompetisi melawan calon yang tidak memenuhi syarat. Ini mengakibatkan kontestasi Pilkada yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak objektif," tambah Gugum.
Gugum juga menyoroti azas pemilihan serentak yang seharusnya jujur dan adil, karena berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, eks Bupati Edi Damansyah seharusnya tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau kecurangan yang dibuatnya sendiri, dan tidak boleh juga seseorang diuntungkan oleh kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lain.
"Jadi, ketika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat lalu tetap diloloskan, itu jelas melanggar azas tersebut," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran