Menurut Gugum, penetapan pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena dinilai telah menjabat secara definitif selama dua periode.
Gugum juga menyampaikan beberapa poin keberatan yang diajukan ke Bawaslu. Bawaslu meminta pihaknya memperbaiki beberapa poin terkait kerugian yang dialami sebagai calon.
"Pasangan Dendy Alif Suryadi sudah ditetapkan sebagai calon, namun kami mempertanyakan keabsahan calon lain. Hak kami sebagai calon sudah ditetapkan, namun ada calon lain yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan," terangnya.
Gugum menambahkan bahwa ada dua kerugian utama yang dialami pihaknya. Pertama, sebelum penetapan calon, mereka diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang ketat, sementara calon lain bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut.
Baca Juga: Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat
"Sebelum ditetapkan sebagai calon, kami diwajibkan memenuhi semua persyaratan wajib, seperti syarat calon dan syarat pencalonan jumlah partai. Namun, ada calon lain yang bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut," ungkapnya.
Kedua, setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon, sehingga mengakibatkan kompetisi yang tidak adil. Setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon.
"Konsekuensinya, pasangan kami harus berkompetisi melawan calon yang tidak memenuhi syarat. Ini mengakibatkan kontestasi Pilkada yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak objektif," tambah Gugum.
Gugum juga menyoroti azas pemilihan serentak yang seharusnya jujur dan adil, karena berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, eks Bupati Edi Damansyah seharusnya tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau kecurangan yang dibuatnya sendiri, dan tidak boleh juga seseorang diuntungkan oleh kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lain.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Ajak Generasi Milenial dan Z Lawan Hoaks dan Politik Uang Jelang Pilkada 2024
"Jadi, ketika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat lalu tetap diloloskan, itu jelas melanggar azas tersebut," sebutnya.
Berita Terkait
-
Mat Solar Vs Idris: Uang Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Dibagi, Ini Pembagiannya!
-
Air Mata Haru Anak Mat Solar Pecah! Tanah Keluarga Dibayar Miliaran untuk Tol Serpong-Cinere
-
Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai! Keluarga Akhirnya Terima Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan