Kedua, setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon, sehingga mengakibatkan kompetisi yang tidak adil. Setelah penetapan, calon yang tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai calon.
"Konsekuensinya, pasangan kami harus berkompetisi melawan calon yang tidak memenuhi syarat. Ini mengakibatkan kontestasi Pilkada yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak objektif," tambah Gugum.
Gugum juga menyoroti azas pemilihan serentak yang seharusnya jujur dan adil, karena berdasarkan putusan MK melalui Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023 tertanggal 28 Februari 2023, eks Bupati Edi Damansyah seharusnya tidak dapat maju lagi dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, tidak seorangpun boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau kecurangan yang dibuatnya sendiri, dan tidak boleh juga seseorang diuntungkan oleh kecurangan atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak lain.
"Jadi, ketika ada pasangan calon yang tidak memenuhi syarat lalu tetap diloloskan, itu jelas melanggar azas tersebut," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi