SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menelaah berkas sengketa terkait penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda di Kutai Kartanegara, Selasa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Kukar nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang meminta peninjauan ulang terhadap penetapan Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
"Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai spesifikasi formulir dan materi dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh mereka," jelasnya, disadur dari ANTARA, Senin (01/10/2024).
Sengketa ini berkaitan dengan penetapan Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Tim kuasa hukum Dendi-Alif mengajukan permohonan sengketa karena merasa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam proses penetapan tersebut.
Baca Juga: Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat
Pihaknya akan menelaah berkas permohonan tersebut untuk menilai apakah berkas permohonan sengketa dapat diregistrasi atau tidak.
"Bawaslu Kukar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil," ucapnya.
Sementara, tim kuasa hukum pemohon Gugum Ridho Putra mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait penetapan Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah.
Permohonan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 5 September 2024, dengan tujuan memperbaiki beberapa poin yang dianggap merugikan pihak pemohon.
Gugum Ridho Putra menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang diterima pada malam hari setelah pengajuan awal. Pihaknya telah menerima hasil rapat pleno yang memerintahkan perbaikan-perbaikan terhadap permohonan ini.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Ajak Generasi Milenial dan Z Lawan Hoaks dan Politik Uang Jelang Pilkada 2024
"Permohonan ini adalah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kukar 2024, yang utamanya mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan KPU," ujar Gugum.
Berita Terkait
-
Mat Solar Vs Idris: Uang Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Dibagi, Ini Pembagiannya!
-
Air Mata Haru Anak Mat Solar Pecah! Tanah Keluarga Dibayar Miliaran untuk Tol Serpong-Cinere
-
Drama Keluarga Mat Solar Selesai: Bagi-Bagi Duit Tol dengan Pihak Lain?
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai! Keluarga Akhirnya Terima Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN