SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menelaah berkas sengketa terkait penetapan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) setempat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda di Kutai Kartanegara, Selasa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas permohonan dari tim hukum pasangan calon (Paslon) Pilkada Kukar nomor urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang meminta peninjauan ulang terhadap penetapan Paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin.
"Kami akan melakukan rapat pleno untuk menilai spesifikasi formulir dan materi dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh mereka," jelasnya, disadur dari ANTARA, Senin (01/10/2024).
Sengketa ini berkaitan dengan penetapan Paslon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Tim kuasa hukum Dendi-Alif mengajukan permohonan sengketa karena merasa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam proses penetapan tersebut.
Pihaknya akan menelaah berkas permohonan tersebut untuk menilai apakah berkas permohonan sengketa dapat diregistrasi atau tidak.
"Bawaslu Kukar berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada berjalan dengan transparan dan adil," ucapnya.
Sementara, tim kuasa hukum pemohon Gugum Ridho Putra mengajukan permohonan peninjauan ulang terkait penetapan Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah.
Permohonan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejak 5 September 2024, dengan tujuan memperbaiki beberapa poin yang dianggap merugikan pihak pemohon.
Gugum Ridho Putra menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat pleno yang diterima pada malam hari setelah pengajuan awal. Pihaknya telah menerima hasil rapat pleno yang memerintahkan perbaikan-perbaikan terhadap permohonan ini.
Baca Juga: Pilkada Kukar: Edi Damansyah dan Rendi Solihin Dinyatakan Memenuhi Syarat
"Permohonan ini adalah penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kukar 2024, yang utamanya mempersoalkan SK penetapan calon yang diterbitkan KPU," ujar Gugum.
Menurut Gugum, penetapan pasangan calon Edi Damansyah dan Rendi Solihin sebagai pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi syarat karena dinilai telah menjabat secara definitif selama dua periode.
Gugum juga menyampaikan beberapa poin keberatan yang diajukan ke Bawaslu. Bawaslu meminta pihaknya memperbaiki beberapa poin terkait kerugian yang dialami sebagai calon.
"Pasangan Dendy Alif Suryadi sudah ditetapkan sebagai calon, namun kami mempertanyakan keabsahan calon lain. Hak kami sebagai calon sudah ditetapkan, namun ada calon lain yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan," terangnya.
Gugum menambahkan bahwa ada dua kerugian utama yang dialami pihaknya. Pertama, sebelum penetapan calon, mereka diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang ketat, sementara calon lain bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut.
"Sebelum ditetapkan sebagai calon, kami diwajibkan memenuhi semua persyaratan wajib, seperti syarat calon dan syarat pencalonan jumlah partai. Namun, ada calon lain yang bisa lolos tanpa memenuhi syarat tersebut," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!
-
BRI Perluas Investasi Syariah, Bersama Syailendra Capital Garap Reksa Dana: Return Tembus 7,58%
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal