Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 23 September 2024 | 13:45 WIB
Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 baru saja dilalui dengan pengumuman hasil perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati.

Ketiga pasangan calon, termasuk petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin, dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.

Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, pada Sabtu, 14 September 2024.

Selain pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, dua pasangan calon lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.

Baca Juga: Bacalon Gubernur Kaltim Diminta Mundur dari Jabatan Legislatif, KPU Tegaskan Persyaratan Dokumen

Ketiga pasangan ini resmi melangkah ke tahap selanjutnya, mencerminkan dinamika politik Kukar yang semakin menarik untuk disimak.

Muhammad Rahman menyebutkan bahwa ketiga bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lolos berdasarkan Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kukar. Namun, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum tiga bakal pasangan calon tersebut resmi berkontestasi di Pilkada Kukar 2024.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon berlangsung selama 15-18 September 2024. Setelahnya, KPU bakal melakukan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon sampai 21 September 2024 dan bakal mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

"Jika sampai batas waktunya tak ada sanggahan dari masyarakat, maka penetapan akan dilakukan terhadap para bakal pasangan calon," sebut Rahman, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan, Senin (23/09/2024).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal, menyebut bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat sejak tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian administrasi.

Baca Juga: KPU Kaltim Selesaikan Verifikasi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Penetapan 22 September

"Proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024," ujar Fahrisal.

Ia juga menjelaskan, KPU kini memasuki masa sanggah, dimana masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait keabsahan persyaratan calon pada periode 15-21 September 2024. Penetapan final pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan pencabutan nomor urut sehari setelahnya.

Di kubu Edi Damansyah, Ketua Tim Pemenangan, Didik Agung Eko Wahono, menyambut baik hasil tersebut. Ia merasa bersyukur atas lolosnya Edi Damansyah.

"Kami bersyukur atas kelolosan ini. Ketiga calon yang bersaing adalah putra terbaik Kukar, dan kami harap seluruh pihak mendukung KPU dalam menyelenggarakan Pilkada yang damai dan lancar," ujar Didik.

Sebagai anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP Perjuangan, Didik menekankan pentingnya menjaga suasana kondusif agar masyarakat dapat memilih pemimpin dengan tenang dan realistis.

Kepercayaan yang sama disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah. Menurutnya, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa Edi Damansyah akan lolos.

"Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi," ucapnya.

Erwinsyah juga menyoroti perdebatan terkait masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir. Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa secara konstitusi, Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah untuk kembali mencalonkan diri.

Lebih jauh, Erwinsyah mengungkapkan kesiapan tim untuk menghadapi segala potensi gugatan yang mungkin muncul dalam perjalanan Pilkada ini. "Ini adalah kompetisi lima tahunan. Jika ada gugatan, kami sudah siap," tambahnya.

Load More