Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin. [Ist]
"Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi," ucapnya.
Erwinsyah juga menyoroti perdebatan terkait masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir. Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa secara konstitusi, Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah untuk kembali mencalonkan diri.
Lebih jauh, Erwinsyah mengungkapkan kesiapan tim untuk menghadapi segala potensi gugatan yang mungkin muncul dalam perjalanan Pilkada ini. "Ini adalah kompetisi lima tahunan. Jika ada gugatan, kami sudah siap," tambahnya.
Baca Juga: Bacalon Gubernur Kaltim Diminta Mundur dari Jabatan Legislatif, KPU Tegaskan Persyaratan Dokumen
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
Terkini
-
Buka Tiap Pekan, Museum Ini Jadi Incaran Ribuan Pengunjung
-
Cara Aman Dapatkan Dana Kaget: Jangan Asal Klik Link!
-
Menjelajah Alam Penajam, Menggairahkan Wisata di Kawasan Penyangga IKN
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Link DANA Kaget Rp360 Ribu Terbaru Ada di Sini!
-
Link DANA Kaget Malam Ini Rabu 2 Juli 2025, Sisa Saldo Rp153 Ribu Menanti