Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 23 September 2024 | 13:45 WIB
Pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin. [Ist]

"Kami selalu berpijak pada analisis hukum yang jelas, dan tidak ada persyaratan konstitusional yang dilanggar oleh Pak Edi," ucapnya.

Erwinsyah juga menyoroti perdebatan terkait masa jabatan Edi yang sempat memunculkan perbedaan tafsir. Meski demikian, Erwinsyah menegaskan bahwa secara konstitusi, Edi Damansyah belum menyelesaikan dua periode penuh sebagai bupati definitif, sehingga sah untuk kembali mencalonkan diri.

Lebih jauh, Erwinsyah mengungkapkan kesiapan tim untuk menghadapi segala potensi gugatan yang mungkin muncul dalam perjalanan Pilkada ini. "Ini adalah kompetisi lima tahunan. Jika ada gugatan, kami sudah siap," tambahnya.

Baca Juga: Bacalon Gubernur Kaltim Diminta Mundur dari Jabatan Legislatif, KPU Tegaskan Persyaratan Dokumen

Load More