SuaraKaltim.id - Tahapan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 baru saja dilalui dengan pengumuman hasil perbaikan persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati.
Ketiga pasangan calon, termasuk petahana Edi Damansyah-Rendi Solihin, dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar.
Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi melalui surat nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Ketua KPU Kukar, Muhammad Rahman, pada Sabtu, 14 September 2024.
Selain pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin, dua pasangan calon lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi adalah Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.
Baca Juga: Bacalon Gubernur Kaltim Diminta Mundur dari Jabatan Legislatif, KPU Tegaskan Persyaratan Dokumen
Ketiga pasangan ini resmi melangkah ke tahap selanjutnya, mencerminkan dinamika politik Kukar yang semakin menarik untuk disimak.
Muhammad Rahman menyebutkan bahwa ketiga bakal pasangan calon tersebut dinyatakan lolos berdasarkan Hasli Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Kukar. Namun, masih ada tahapan yang harus dilewati sebelum tiga bakal pasangan calon tersebut resmi berkontestasi di Pilkada Kukar 2024.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon berlangsung selama 15-18 September 2024. Setelahnya, KPU bakal melakukan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon sampai 21 September 2024 dan bakal mengumumkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
"Jika sampai batas waktunya tak ada sanggahan dari masyarakat, maka penetapan akan dilakukan terhadap para bakal pasangan calon," sebut Rahman, dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan, Senin (23/09/2024).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kukar, Fahrisal, menyebut bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan ketat sejak tahapan pendaftaran hingga pengumuman hasil penelitian administrasi.
Baca Juga: KPU Kaltim Selesaikan Verifikasi Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Penetapan 22 September
"Proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024," ujar Fahrisal.
Berita Terkait
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Siapa Fajar Alfian? Tulis Komentar Body Shaming ke Ibu-ibu yang Orasi di KPU
-
Hasto Klaim Dapatkan Intimidasi Sejak 2023: Makin Kuat Setelah Pilkada 2024
-
Mendagri Tito Tolak Usulan Fraksi Gerindra Minta PSU Pilkada Pakai Dana Pendidikan: Kami Gak Korbankan yang Wajib
-
Minta KPU-Bawaslu Seefisien Mungkin Ajukan Anggaran PSU Pilkada, Hitung-hitungan Kemendagri Tak Sampai Rp 1 T
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN