SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang mulai mempersiapkan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjelang Pilkada serentak 2024. Rencananya, ada 1.939 anggota KPPS dibutuhkan, dan mereka tak boleh memiliki afiliasi dengan parpol atau calon mana pun yang berlaga dalam Pilkada Bontang 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Bontang, Rina Megawati Harsono mengatakan, sebelum pembentukan KPPS lebih dulu dilakukan rapat koordinasi bersama Dinkes, Bakesbangpol, Satpol PP, PPK dan PPS, pada 12 September 2024.
Rakor ini penting guna memastikan proses pembentukan KPPS berjalan dengan baik, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari pelaksanaan rakor, diharapkan anggota KPPS dapat menjalankan tugas secara efektif dan efisien.
Adapun, KPU Bontang membuka penjaringan KPPS sebanyak 1.939 orang yang akan ditempatkan di 277 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dari 1.939 orang ini mengisi masing-masing 7 orang di TPS yang telah disiapkan, tersebar di seluruh wilayah Bontang. Rina bilang, anggota KPPS merupakan bagian dari badan adhoc yang bekerja di tingkat TPS.
“Mereka anggota KPPS ini diajukan agar ter-cover, terlindungi dengan BPJS,” jelasnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (12/09/2024).
Dalam melakukan rekrutmen anggota KPPS, KPU Bontang melakukan mitigasi terkait integritas mereka, siapa saja yang layak untuk direkrut.
“Siapa tahu ada yang menjadi bagian dari anggota partai politik atau timses,” ucapnya.
Selain itu syarat untuk menjadi anggota KPPS ialah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di wilayah kerja PPS, berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Baca Juga: Butuh 1.200 TPS, KPU Samarinda Cari Petugas Pemungutan Suara
Berikut jadwal pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada Bontang 2024:
- Pengumuman pendaftaran dimulai 17 hingga 21 September 2024
- Penerimaan berkas dimulai 17 hingga 28 September 2024
- Penelitian administrasi dimulai 18 hingga 29 September 2024
- Pengumuman hasil administrasi dimulai 30 September hingga 2 Oktober 2024
- Tanggapan masyarakat dimulai 30 September hingga 5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi dimulai 5 hingga 7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan dimulai 7 November 2024
- Masa kerja KPPS 7 November hingga 8 Desember 2024
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Tak Perlu Memutar, Waktu Tempuh Jalan Anggana-Muara Badak Hanya 30 Menit
-
Duit Rp18,6 Miliar untuk Modal Ribuan Pelaku Usaha di Kaltim
-
Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji Klarifikasi
-
Tangan Bayi Menghitam di RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Dinkes Kaltim Investigasi
-
Sausu Tambu Bersinar Lewat Desa BRILiaN, Ekonomi Pesisir Kian Kuat dan Berdaya Saing