Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 12 September 2024 | 12:30 WIB
Kolase foto 2 Calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud dan Isran Noor. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) akan segera menetapkan para Bakal Calon (Bacalon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim menjadi calon resmi pada 22 September 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.

Fahmi menjelaskan, para Bacalon telah mengikuti serangkaian tahapan. Termasuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat untuk penetapan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. [kaltimtoday.co]

“Selain pemeriksaan kesehatan, ada juga sejumlah dokumen yang harus dipenuhi oleh Bacalon, seperti dokumen syarat calon dan pencalonan. Semua dokumen tersebut sedang kami verifikasi dan validasi. Proses penelitian persyaratan calon ini berlangsung dari 27 Agustus hingga 21 September mendatang,” jelasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (12/09/2024).

Ia juga menambahkan, jika ada dokumen yang perlu diperbaiki, Bacalon akan diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. KPU Kaltim juga akan meminta tanggapan masyarakat mengenai para Bacalon sebelum penetapan resmi.

Baca Juga: Berkas Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bontang Perlu Perbaikan: KPU Rinci Kekurangan

“Jika semua berjalan lancar, pada 22 September 2024, kami akan menetapkan para Bacalon ini sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim,” tutur Fahmi.

Load More