SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Yustiani belum lama ini. Dia mengatakan, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 hingga tanggal 28 September.
KPU RI telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari 17 September hingga 21 September untuk pengumuman calon anggota KPPS. Sementara, penerimaan berkas pendaftaran berlangsung hingga 28 September.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 18 hingga 29 September 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober.
“Penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, bersamaan dengan pelantikan mereka,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (11/09/2024).
Prekrutan KPPS ini dikarenakan KPU Samarinda membutuhkan sekitar 1.200 TPS untuk Pilkada. TPS tersebut nantinya akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
Selain itu, ia menegaskan perekrutan anggota KPPS diperlukan netralitas. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalitas penyelenggara Pilkada.
“Kami sangat menekankan agar anggota KPPS bukan merupakan anggota partai politik, tim pemenangan, atau relawan caleg pada Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Pemahaman prosedur pemungutan suara oleh anggota KPPS juga diperlukan agar dapat meminimalisir kesalahan, terutama terkait dengan kategori pemilih.
Baca Juga: Jalan Tol Balikpapan-Samarinda: Proyek Rp 9,9 Triliun Jokowi yang Tak Banyak Diminati
“Kami akan memberikan pelatihan simulasi agar KPPS lebih siap dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Meski beban kerja KPPS pada Pilkada lebih ringan dibanding Pemilu 2024, gaji yang diterima oleh anggota KPPS akan tetap sama.
“Walaupun gajinya sama, beban kerja pada Pilkada tidak seberat Pemilu yang memerlukan waktu penghitungan hingga dini hari karena ada lima kotak suara. Di Pilkada hanya ada dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Bupati,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga