SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Yustiani belum lama ini. Dia mengatakan, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 hingga tanggal 28 September.
KPU RI telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari 17 September hingga 21 September untuk pengumuman calon anggota KPPS. Sementara, penerimaan berkas pendaftaran berlangsung hingga 28 September.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 18 hingga 29 September 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober.
“Penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, bersamaan dengan pelantikan mereka,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (11/09/2024).
Prekrutan KPPS ini dikarenakan KPU Samarinda membutuhkan sekitar 1.200 TPS untuk Pilkada. TPS tersebut nantinya akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
Selain itu, ia menegaskan perekrutan anggota KPPS diperlukan netralitas. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalitas penyelenggara Pilkada.
“Kami sangat menekankan agar anggota KPPS bukan merupakan anggota partai politik, tim pemenangan, atau relawan caleg pada Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Pemahaman prosedur pemungutan suara oleh anggota KPPS juga diperlukan agar dapat meminimalisir kesalahan, terutama terkait dengan kategori pemilih.
Baca Juga: Jalan Tol Balikpapan-Samarinda: Proyek Rp 9,9 Triliun Jokowi yang Tak Banyak Diminati
“Kami akan memberikan pelatihan simulasi agar KPPS lebih siap dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Meski beban kerja KPPS pada Pilkada lebih ringan dibanding Pemilu 2024, gaji yang diterima oleh anggota KPPS akan tetap sama.
“Walaupun gajinya sama, beban kerja pada Pilkada tidak seberat Pemilu yang memerlukan waktu penghitungan hingga dini hari karena ada lima kotak suara. Di Pilkada hanya ada dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Bupati,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif