SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda akan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Samarinda Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Yustiani belum lama ini. Dia mengatakan, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 hingga tanggal 28 September.
KPU RI telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari 17 September hingga 21 September untuk pengumuman calon anggota KPPS. Sementara, penerimaan berkas pendaftaran berlangsung hingga 28 September.
Selanjutnya, penelitian administrasi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 18 hingga 29 September 2024. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober.
“Penetapan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November, bersamaan dengan pelantikan mereka,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (11/09/2024).
Prekrutan KPPS ini dikarenakan KPU Samarinda membutuhkan sekitar 1.200 TPS untuk Pilkada. TPS tersebut nantinya akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS.
Selain itu, ia menegaskan perekrutan anggota KPPS diperlukan netralitas. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalitas penyelenggara Pilkada.
“Kami sangat menekankan agar anggota KPPS bukan merupakan anggota partai politik, tim pemenangan, atau relawan caleg pada Pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Pemahaman prosedur pemungutan suara oleh anggota KPPS juga diperlukan agar dapat meminimalisir kesalahan, terutama terkait dengan kategori pemilih.
Baca Juga: Jalan Tol Balikpapan-Samarinda: Proyek Rp 9,9 Triliun Jokowi yang Tak Banyak Diminati
“Kami akan memberikan pelatihan simulasi agar KPPS lebih siap dalam menjalankan tugasnya,” ucapnya.
Meski beban kerja KPPS pada Pilkada lebih ringan dibanding Pemilu 2024, gaji yang diterima oleh anggota KPPS akan tetap sama.
“Walaupun gajinya sama, beban kerja pada Pilkada tidak seberat Pemilu yang memerlukan waktu penghitungan hingga dini hari karena ada lima kotak suara. Di Pilkada hanya ada dua kotak suara, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Bupati,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi