SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menerima perbaikan berkas dari Liaison Officer (LO) pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda, Andi Harun-Saefuddin Zuhri pada Minggu (08/09/2024) malam.
Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis, Arif Rakhman menjelaskan, berkas tersebut diberikan setelah melakukan tahapan verifikasi dan penelitian pada 5-6 September 2024 lalu.
Dari hasil verifikasi itu, Arif menuturkan, LO pasangan calon tersebut menyerahkan beberapa berkas yang perlu diperbaiki. Di antaranya, berkas visi misi yang belum ditandatangani oleh pasangan calon dan formulir B1KWK yang masih mengacu pada aturan lama.
"Yang pertama, penandatanganan naskah visi misi dari pasangan calon. Kemudian ada perubahan redaksi yang berkaitan dengan syarat pencalonan yang perlu disesuaikan dengan PKPU yang baru," jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (10/09/2024).
Baca Juga: KPU Balikpapan Terima Berkas Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pengumpulan berkas tersebut juga ada penambahan berkas baru. Yakni, surat keputusan pengunduran diri Saefuddin Zuhri oleh Kementerian Dalam Negeri.
Namun, untuk Andi Harun ia harus mengajukan cuti dari jabatannya kepada gubernur provinsi Kaltim sejak masa kampanye hingga selesai. Sekiranya pada tanggal 22 September nanti.
"Nantinya surat keputusan yang perlu dikeluarkan oleh gubernur Kaltim yaitu surat cuti dari jabatan. Bukan pemberhentian dari jabatan," kata Arif.
KPU Kota Samarinda selanjutnya akan melakukan tahapan verifikasi administrasi kembali sampai tanggal 14 September. Lalu, dari tanggal 15-18 September KPU akan melakukan tanggapan masyarakat terhadap syarat dari pasangan calon.
"Melalui web KPU, masyarakat akan menanggapi hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon. Contohnya ijazah. Tetapi, jika tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka akan dilakukan tahapan selanjutnya yakni penetapan pasangan calon," tuturnya.
Baca Juga: Kandidat Tunggal Pilwali Samarinda: Andi Harun-Saefuddin Terima Dukungan 10 Partai
Berita Terkait
-
Cara Mudah Verifikasi OVO untuk Limit Rp10 Juta, Begini Langkah-Langkahnya
-
Langkah-langkah Verifikasi Akun DANA Tanpa KTP
-
KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Kapan Sidang?
-
Dengar Kabar Berkas Perkara Hasto Akan Segera Dibawa ke Pengadilan, Kuasa Hukum Geram: Kita Protes!
-
Memperbaiki Kualitas Spiritual Melalui Buku Perbaiki Diri, Perbarui Hati
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak