SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto mewanti-wanti seluruh tim pasangan calon (Paslon) mengenai sejumlah larangan kampanye yang harus dipatuhi.
Tujuannya, guna menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye. Hal itu ia sampaikan belum lama ini.
"Dalam kampanye, peserta dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (29/09/2024).
Berikutnya, penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, mau pun partai politik juga dilarang keras.
"Kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan," ujar Hari.
Ia juga menambahkan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye, baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, maupun partai politik, sangat dilarang.
Bawaslu Kaltim juga melarang kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
"Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah adalah pelanggaran serius," tegas Hari.
Selain itu, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah, dan menggunakan tempat ibadah serta tempat pendidikan untuk kampanye juga termasuk dalam larangan.
Baca Juga: ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber
Hari menekankan, pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya tidak diperbolehkan.
"Kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dilarang," tambahnya.
Semua larangan ini diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Hari berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi di Kaltim dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Industri Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Food Tray Program Makan Bergizi Gratis
-
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Aman, Pemulangan Selesai 18 September
-
Dasco Bantah Kabar Surpres Kapolri dari Presiden Prabowo
-
Isu Surpres Pergantian Kapolri Menguat, Prasetyo Hadi: Tidak Benar
-
Ruang Publik Jadi Sarana Sosialisasi, Video Program Pemerintah Tayang di Bioskop