SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto mewanti-wanti seluruh tim pasangan calon (Paslon) mengenai sejumlah larangan kampanye yang harus dipatuhi.
Tujuannya, guna menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye. Hal itu ia sampaikan belum lama ini.
"Dalam kampanye, peserta dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (29/09/2024).
Berikutnya, penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, mau pun partai politik juga dilarang keras.
"Kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan," ujar Hari.
Ia juga menambahkan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye, baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, maupun partai politik, sangat dilarang.
Bawaslu Kaltim juga melarang kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
"Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah adalah pelanggaran serius," tegas Hari.
Selain itu, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah, dan menggunakan tempat ibadah serta tempat pendidikan untuk kampanye juga termasuk dalam larangan.
Baca Juga: ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber
Hari menekankan, pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya tidak diperbolehkan.
"Kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dilarang," tambahnya.
Semua larangan ini diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Hari berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi di Kaltim dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian
-
4 Mobil Bekas 90 Jutaan untuk Efisiensi dan Kenyamanan Keluarga
-
Akses KUR BRI Terus Meluas, 18 dari 100 Rumah Tangga Tercatat Jadi Debitur
-
5 Mobil Kecil Bekas Hemat Perawatan, Irit BBM dengan Kabin Lapang
-
4 Sepatu Lari Terbaik yang Ringan dan Nyaman, Harga Mulai 300 Ribuan