SuaraKaltim.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Dermanto mewanti-wanti seluruh tim pasangan calon (Paslon) mengenai sejumlah larangan kampanye yang harus dipatuhi.
Tujuannya, guna menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye. Hal itu ia sampaikan belum lama ini.
"Dalam kampanye, peserta dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," katanya, disadur dari ANTARA, Minggu (29/09/2024).
Berikutnya, penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, mau pun partai politik juga dilarang keras.
"Kampanye yang menghasut, memfitnah, atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat tidak diperbolehkan," ujar Hari.
Ia juga menambahkan, penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye, baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, maupun partai politik, sangat dilarang.
Bawaslu Kaltim juga melarang kegiatan kampanye yang mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum.
"Mengancam atau menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah adalah pelanggaran serius," tegas Hari.
Selain itu, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah serta pemerintah daerah, dan menggunakan tempat ibadah serta tempat pendidikan untuk kampanye juga termasuk dalam larangan.
Baca Juga: ASKOMPSI Gelar Seminar Nasional di Semarang: Fokus pada Kedaulatan Ruang Siber
Hari menekankan, pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau menggunakan kendaraan di jalan raya tidak diperbolehkan.
"Kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota juga dilarang," tambahnya.
Semua larangan ini diatur dalam Pasal 69 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Hari berharap dengan adanya penegasan ini, seluruh peserta pemilu dapat menjalankan kampanye dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga proses demokrasi di Kaltim dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara
-
4 Rekomendasi Krim Malam Atasi Flek Hitam: Kulit Segar, Lawan Tanda Penuaan
-
DPRD Samarinda Desak Solusi Konkret Terkait Polemik Pengalihan Beban BPJS
-
Tolak Hasil RUPS, Andi Harun Soroti Kejanggalan Pencopotan Direksi Bankaltimtara
-
Gubernur Rudy Mas'ud: Jangan Bangga Bangun Gedung, Tapi Pelayanan Dasar Lemah