Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 07 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. [Ist]

SuaraKaltim.id - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Akmal Malik akan diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Informasi yang diterima, Akmal Malik akan dilantik hari ini, Senin (07/10/2024) di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan hasil rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akmal Malik mengakhiri masa jabatan pertamanya sebagai Pj Gubernur Kaltim pada 02 Oktober kemarin.

Tenaga Ahli Pj Gubernur Bidang Media dan Komunikasi, Munadir Mubarak menjelaskan, perpanjangan masa jabatan ini merupakan pengakuan atas prestasi yang telah dicapai Akmal Malik selama kepemimpinannya.

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik saat berdialog dengan masyarakat yang mengelola tambak di Desa Labangka. [kaltimtoday.co]

“Artinya pemerintah percaya dengan kepemimpinan Akmal Malik. Dilihat dari kinerjanya meningkatkan infrastruktur dan pelayanan publik," tuturnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (07/10/2024).

Baca Juga: Promosi IKN Jadi Fokus Finalis Duta Wisata dan Putri Pariwisata Kaltim 2024

Pelantikan Akmal Malik diharapkan membawa kesinambungan dalam berbagai program pembangunan di Kaltim. Masyarakat dan pemerintah daerah (Pemda) di wilayah itu menyambut baik penunjukan ini dengan harapan, Akmal dapat terus membawa kemajuan bagi Kaltim hingga terpilihnya gubernur definitif.

“Dengan dilantiknya kembali, Akmal Malik akan melanjutkan berbagai program pembangunan di Kaltim. Semoga kepemimpinan terus membawa perubahan positif bagi Kaltim selama masa tugasnya,” tutur Munadir.

Load More