SuaraKaltim.id - Andi Muhammad Akbar bersama pendamping hukumnya angkat bicara soal laporan yang dilayangkan oleh tim hukum calon Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud dan wakilnya Seno Aji ke Polda Kaltim.
Akbar mengatakan, apa yang ia ucapkan berdasarkan dari ekspresi politiknya. Hal itu ia sampaikan saat konferensi pers yang digelar dengan didampingi kuasa hukumnya, Minggu (20/10/2024).
“Ketika saya membuat tulisan-tulisan tersebut, tidak ada tendensi sehingga saya di asosiasikan mendukung rivalnya,” ungkap Akbar, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com di hari yang sama.
Belakangan, Akbar dari Aktivis Pemuda (AMA) Kaltim, diketahui dilaporkan ke pihak kepolisian oleh tim hukum Rudy-Seno ke Polda Kaltim atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menyerang pribadi Rudy Mas'ud atas kritiknya pada Kamis (17/10/2024) kemarin.
Akbar menegaskan, apa yang ia sampaikan sebelumnya berdasarkan data dan fakta yang ia ingin sampaikan ke masyarakat Kaltim. Pendapat Akbar yang menyinggung hutang Rudy Mas'ud yang mencapai Rp 137 miliar dan dinasti politik tersebut rupanya mendapat respon tajam dari tim hukum Rudy-Seno.
Pengacara Akbar, Jumintar Napitupulu menyatakan, sampai saat ini dirinya dan Akbar juga belum menerima surat panggilan terkait kasus tersebut. Ia menduga, Akbar dikenakan pasal 27, 28 dan 45 UU ITE terkait penyebaran berita yang berujung ujaran kebencian.
“Sejauh pemahaman kami, apa yang disampaikan oleh Akbar dalam analisis maupun pandangannya di media beberapa waktu silang, tidak masuk dari tiga pasal tersebut,” ucap Jumintar.
Ia bilang, tulisan oleh Akbar berasal dari sumber-sumber terpercaya dan dapat diakses oleh masyarakat. Dari data-data yang ia dapat, barulah Akbar lakukan analisis.
“Yang jadi pertanyaan, di mana letak fitnah dan pencemaran nama baik sesuai ketiga pasal tersebut?,” tanya Jumintar.
Baca Juga: Difteri di Kaltim, Diskes Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor untuk Pencegahan Efektif
Tindakan yang dilakukan Akbar bersama pengacaranya saat ini, adalah menunggu kejelasan laporan. Nantinya, mereka akan mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya jika dipanggil.
“Itu dalam konteks hukum. dalam konteks pribadi, belum ada sama sekali komunikasi secara pribadi atau terlapor,” ungkapnya.
Dugaan sementara, tim hukum paslon tersebut ingin memberikan efek jera kepada Akbar. Jumintar katakan, hal yang terpenting dari kasus ini adalah komunikasi antara terlapor dengan pelapor agar mereka bisa berdiskusi untuk mencari jalan keluar.
"Ini akan menjadi contoh buruk bagi nilai-nilai demokrasi kita ke depan," tegasnya.
Ia berharap, kritik yang diberikan masyarakat jangan sampai diakhiri pelaporan. Namun, diakhiri dengan berkomunikasi melalui metode diskusi, dialog atau lainnya.
"Karena, kritik merupakan bagian dari masyarakat untuk menyuarakan aspirasi kepada paslon untuk pembangunan Kaltim yang lebih baik" tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap