SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi di Kalimantan Timur (Kaltim), tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (22/10/2024).
KPK di Kukar, menggeledah salah satu rumah di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, yang diduga milik AI, seorang mantan pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Penggeledahan berlangsung selama lebih dari empat jam, dimulai pada pukul 10.00 WITA dan berakhir pukul 14.30 WITA. Sedikitnya lima kendaraan KPK dan satu mobil dinas dari Satuan Samapta Polresta Samarinda hadir di lokasi untuk mengamankan jalannya pemeriksaan. Selain itu, empat personel kepolisian juga turut menjaga ketat area penggeledahan.
Selama proses penggeledahan, menantu dan istri AI hadir mendampingi tim KPK, bersama Ketua RT 22 Kelurahan Timbau, Ardiansyah, yang juga bertindak sebagai saksi.
Menurut keterangan Ardiansyah, KPK memeriksa sejumlah ruangan di rumah tersebut, termasuk tujuh kamar—empat di lantai atas dan tiga di lantai bawah.
"Mereka fokus memeriksa berkas-berkas dan dokumen penting yang disimpan di rumah itu. Ada delapan item dokumen yang berhasil diamankan, termasuk dokumen yang terkait dengan perizinan tambang," ujar Ardiansyah, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Meski penggeledahan telah selesai, pihak KPK tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang diusut terkait AI. Setelah operasi selesai, tim KPK segera meninggalkan lokasi dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Galaxy S26 Ultra vs S25 Ultra untuk Foto dan Video Malam: Mana yang Lebih Baik?
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo