SuaraKaltim.id - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bontang sepakat Upah Minimum Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp230 ribu. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang Abdu Safa Muha, Rabu (11/12/2024).
Ia mengatakan, usulan total UMK 2025 menjadi Rp 3.780.012. Kemudian, usulan itu selanjutnya disampaikan ke Wali Kota Bontang Basri Rase.
Penghitungan nilai kenaikan UMK Bontang untuk 2025 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Kesepakatan Depeko ini selanjutnya akan disampaikan ke Disnaker Provinsi Kaltim.
"Kami sepakat naik 6,5 persen. Yang tetapkan provinsi nanti," ucap Abdu Safa Muha, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Depeko juga membahas Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK). Di antaranya, UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau Rp 217.350,73 sehingga menjadi Rp 3.997.363,39.
Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebanyak Rp 190.390,11 menjadi Rp 4.950.142,87.
Lebih lanjut, Abdu Safa Muha mengaku usulan ini biasanya tidak langsung disetujui. Alasannya, karena belajar dari pengalaman 2024 lalu dimana UMK ditetapkan di bawah usulan Depeko.
Usai ditetapkan oleh Provinsi Kaltim. UMK 2025 terbaru akan resmi berlaku otomatis pada Januari.
"Kami tunggu saja. Kalaupun tidak segitu naiknya tapi kami tetap mengikuti penetapan dari Provinsi Kaltim. Belajar dari tahun lalu," sambungnya.
Baca Juga: Kenaikan 6,5 Persen, UMK 2025 PPU Akan Tembus Rp 3,94 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis
-
Heboh Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Pemprov Kaltim Siapkan Skema Gratispol