SuaraKaltim.id - Akademisi Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menilai, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) secara nasional sebesar 6,5 persen belum memberikan dampak signifikan bagi pekerja maupun pengusaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Purwadi, meskipun angka kenaikan ini berada di tengah antara tuntutan kenaikan 10 persen dari buruh dan kebutuhan pengusaha, implementasinya menghadirkan tantangan tersendiri.
“Kenaikan ini memang menambah penghasilan pekerja, tetapi di sisi lain ada beban baru seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang justru mengurangi daya beli,” ujarnya, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Purwadi menyebutkan, keputusan tersebut menciptakan situasi “buah simalakama”. Pekerja tidak sepenuhnya merasakan manfaat kenaikan upah karena biaya hidup tetap tinggi, sementara pengusaha, terutama pelaku UMKM, menghadapi kesulitan menjaga stabilitas operasional di tengah penurunan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pengamat Ungkap Potensi Dampak Negatif Kenaikan PPN pada Konsumsi dan Ekonomi
Purwadi menyarankan pemerintah untuk lebih melibatkan buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan terkait upah. Menurutnya, kenaikan 10 persen akan lebih ideal jika diiringi dengan dialog tripartit antara pemerintah, buruh, dan pengusaha.
“Pemerintah perlu mengadakan pertemuan rutin dengan perwakilan semua pihak agar kebijakan yang diambil tidak hanya adil, tetapi juga bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.
Ia juga menyoroti perlunya insentif bagi pengusaha kelas menengah yang selama ini menopang hingga 60 persen ekonomi nasional. Insentif tersebut, menurut Purwadi, dapat membantu pengusaha menghadapi tekanan ekonomi sekaligus menjaga lapangan kerja.
“Kalau daya beli kelas menengah terganggu, ekonomi nasional ikut terdampak. Penjualan perusahaan menurun, dan akhirnya mencari pekerjaan menjadi semakin sulit,” jelasnya.
Lebih lanjut, Purwadi mengingatkan pentingnya transparansi dalam kebijakan kenaikan UMK. Pemerintah, katanya, perlu menjelaskan dasar kenaikan 6,5 persen secara terbuka agar tidak memicu ketegangan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga: Proses Penetapan UMK Bontang Dimulai: Target Rampung dalam 3 Hari
“Keputusan sepihak di tengah situasi ekonomi sulit hanya akan memperlebar jarak antara buruh dan pengusaha. Pemerintah harus bersikap adil, terutama ketika kebijakan ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat,” tegasnya.
Harapannya, pemerintah terus melibatkan semua pihak dalam merancang kebijakan ekonomi ke depan.
“Tripartit harus diaktifkan untuk membahas isu-isu lain seperti kenaikan PPN dan dampaknya bagi masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Lima UMK Binaan Pelindo Bukukan Transaksi Hingga Rp 324 Juta
-
Fitur Bayar PPN Langsung dengan DANA? Belum Ada, tapi Ini Solusinya!
-
Survei Isu Prioritas Masyarakat: Ekonomi Jadi Sorotan Utama Jelang Lebaran
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN