SuaraKaltim.id - Kantor Wilayah (Kanwil) V Kalimantan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mengintensifkan peranannya dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan di wilayah Kalimantan.
Lembaga yang bersifat independen ini bertugas untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pada tahun ini, KPPU Kanwil V, yang dipimpin oleh F.Y. Andriyanto, menyoroti berbagai masalah terkait persaingan usaha dan kemitraan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, terutama yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah dan pelaku usaha besar yang berdampak pada UMKM.
Salah satu langkah nyata dalam pengawasan tersebut adalah penanganan beberapa kasus pelanggaran hukum. Di antaranya, KPPU Kanwil V menangani empat laporan yang terdiri dari dua laporan yang berasal dari 2023 dan dua laporan yang muncul pada 2024.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
Beberapa kasus yang tengah ditangani termasuk dugaan pelanggaran tender pembangunan gedung kantor dan rumah sakit yang tidak sesuai dengan peraturan, serta dugaan persaingan usaha yang tidak sehat terkait dengan kerjasama antara koperasi jasa dan pelaku usaha.
“Dari empat laporan yang diterima, satu kasus telah dinaikkan ke tahap penyelidikan, sementara dua laporan lainnya diberikan surat saran dan pertimbangan untuk diperbaiki. Misalnya, KPPU memberikan saran kepada Bupati Kubu Raya untuk mencabut peraturan yang dinilai menghambat persaingan usaha yang sehat,” ujar Andriyanto pada Senin (23/12/2024).
Selain itu, KPPU Kanwil V juga fokus pada pengawasan kemitraan dalam sektor transportasi, khususnya terkait dengan tarif angkutan sewa khusus (taksi online) yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
KPPU menemukan adanya ketidakpatuhan dari tiga aplikator besar—Gojek, Grab, dan Maxim—yang tidak mengikuti tarif yang telah ditetapkan, yang berpotensi merugikan mitra pengemudi dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kemitraan.
“Dalam hal ini, KPPU mengingatkan pentingnya kemitraan yang adil dan seimbang antara pelaku usaha besar dengan mitra UMKM, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kalimantan,” tambah Andriyanto.
Baca Juga: Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
KPPU Kanwil V tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga melakukan berbagai kegiatan advokasi dan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait dengan pentingnya persaingan usaha yang sehat dan kemitraan yang berkeadilan.
Berita Terkait
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Jangan Angkut Banyak! Ini Aturan Bawa Barang Saat Mudik Gunakan Kereta Api
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
-
Pembunuhan Jurnalis Kalsel: KSAL Jamin Transparansi Proses Hukum Oknum TNI AL
-
BRI Pegang Peran Penting dalam Penyaluran KUR di Kalimantan Barat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN