SuaraKaltim.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang masih terus bergulir. Polres Bontang yang menangani kasus ini menambah satu tersangka di penghujung tahun ini.
Kini total tersangka atas perkara rasuah ini sebanyak 5 orang. Tersangka diantaranya berinisial NH (62) perempuan PNS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), DS (40) laki-laki PNS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SR (42) broker tanah, SH (60) broker tanah. Tersangka tambahan adalah ASN berinisial S yang dulunya turut membantu menentukan lokasi lahan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan dalam perkara tersebut dipecah menjadi tiga berkas. Dua berkas dengan 4 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan. Sementara 1 berkas dengan satu tersangka masih dalam proses pelengkapan.
Kasus dugaan korupsi pada 2012 lalu ini sudah menyeret 5 tersangka dengan nilai kerugian Rp 3,7 miliar.
Baca Juga: Akademisi Soroti Kemiskinan Ekstrem di Bontang: Gagalnya Pendidikan dan Pemberdayaan
"Ada potensi bertambah (tersangka). Karena masih ada pengembangan. Apalagi korupsi," ucap AKBP Alex, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (31/12/2024).
Lebih lanjut, fakta lain yang ditemukan polisi ialah proses pengadaan lahan yang berlangsung dilakukan tanpa ada tim. Apalagi status lahan dengan luas 2,646 meter persegi yang berlokasi di RT 02 Kelurahan Bontang Baru itu tidak dilengkapi dengan sertifikat. Dalam kasus tersebut polisi juga telah menyita 1 rumah milik mantan pejabat dengan nominal kisaran Rp 300 jutaan.
"Sudah ada penyitaan rumah dari berkas perkara DS dan NH yang merupakan mantan pejabat Pemkot Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Eks Dirjen Imigrasi Sebut Pencegahan Harun Masiku Baru Berlaku 13 Januari 2020 Usai Sempat Pergi ke Singapura
-
Nama Jokowi Jadi Finalis Tokoh Paling Korup Versi OCCRP, Gus Yahya: Bagian dari Kampanye Politik
-
Said Didu Singgung Bukti Dugaan Korupsi Jokowi dari OCCRP: Bisa Selamatkan Indonesia
-
Kejagung Ajukan Memori Banding Merespons Prabowo Pada Kasus Harvey Moeis
-
Rieke Diah Pitaloka Kritik Hakim Eko Aryanto Pakai Suara KH Zainuddin MZ: Anjing Setia ke Pemberi Daging
Terpopuler
- Angelina Sondakh Dulu Dipenjara Berapa Tahun? Vonisnya Kini Dibandingkan dengan Kasus Harvey Moeis
- Sikap Gibran Tak Beri Sambutan Lagi Jadi Sorotan, Lebih Suka Diajak Selfie
- Pengumuman! Elkan Baggott Comeback
- Penggunaan Kata 'Para' Gibran Dibandingkan dengan 'Fon' Anies, Warganet: Baru Tau Kalau...
- Nikita Mirzani Irit Bicara usai Dibongkar Aibnya, Fitri Salhuteru: Udah Kicep Dia
Pilihan
-
Keras! Menperin: Apple Cuma Cari Cuan di RI
-
Polemik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Dewan Kaltim: Jangan Korbankan Anggaran Sektor Lain
-
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
-
Miliaran Rupiah Terpasang, ETLE Bontang Belum Berfungsi Setelah 2 Bulan
-
PPN 12 Persen Tetap Dipungut Meski Sudah Dibatalkan di Toko Ritel, Ini Kata Aprindo
Terkini
-
Polemik Pendidikan Gratis Rudy-Seno, Dewan Kaltim: Jangan Korbankan Anggaran Sektor Lain
-
Pemprov Kaltim Turunkan Tarif PKB dan BBNKB, Terendah di Indonesia
-
Studi Kelayakan Rampung, Terowongan Tol Bawah Laut IKN Segera Masuk Tahap Desain
-
Dari ASN hingga Mahasiswa, 121 Pelaku Narkoba Dibekuk di Penajam Paser Utara
-
Miliaran Rupiah Terpasang, ETLE Bontang Belum Berfungsi Setelah 2 Bulan