SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah cepat usai insiden ribuan ikan di perairan Bontang Lestari mati diduga akibat terpapar limbah perusahaan.
Tak lama usai laporan diterima, Pemkot Bontang segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, meminta mereka turun dan memeriksa kematian ribuan ikan tersebut.
Hal itu disampaikan Agus ketika dikonfirmasi pada Senin (24/03/2025) siang kemarin.
"Kami kami sudah koordinasi. Kalau tidak salah, Jumat mereka (DLH Kaltim) sudah turun, mengecek langsung ke lokasi," kata Agus disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (26/03/2025).
Agus menjelaskan, investigasi langsung di lapangan oleh DLH Kaltim dibutuhkan guna mencari tahu kebenaran di balik matinya ribuan ikan di sekitar perairan Bontang Lestari.
Pemeriksaan langsung ini juga penting, guna menghindari tuding menuning tanpa diperkuat dengan data dan bukti.
"Dari provinsi yang akan buktikan hasil lab nya nanti. Apakah dari PT tertentu, misalnya EUP atau ada yang lain biar tidak salah menduga," sebutnya.
Kendati DLH telah turun mengecek lokasi dan mengambil sampel di sekitar perairan yang tercemar, namun Agus belum bisa memastikan kapan hasil uji lab terbit.
Lebih jauh dikatakan politikus Gerindra ini, Bontang selama ini dikenal sebagai kota industri, dan pemerintah juga telah menetapakan beberapa bagian wilayahnya sebagai markas perusahaan besar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2025
Itu artinya, kata Agus, Bontang harus terbuka akan hadirnya investor, baik dalam maupun luar negeri.
Namun, ada risiko yang bisa saja muncul akibat keberadaan mega industri tersebut. Semisal persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Oleh sebab itu, kata Agus, yang harus disiapkan sejak awal ketika Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri adalah penguatan regulasi.
Regulasi itu diperlukan agar menjadi rambu bagi para pengembang yang ingin masuk berinvestasi di Bontang. Pun sebagai panduan ketika perusahan kelak mulai beroperasi.
"Ini sudah harus disiapkan ketika pengembang sudah ajukan proses izin. Nanti semua itu (regulasi, rambu-rambu) harus tertuang dalam satu dokumen, misalnya di Amdal harus tertuang di dalamnya. Kewajiban apa yang harus dilakukan sebelum izin operasi dan bangunan kita berikan. Jadi itu harus dipedomani," urainya.
Ketika perusahaan telah mengantongi berbagai izin, sudah berdiri bahkan beroperasi, artinya seluruh aturan telah dipenuhi oleh perusahaan, mereka dinyatakan layak.
Bila di kemudian hari terjadi insiden tidak diinginkan, kata Agus, besar kemungkinan itu dilakukan oleh oknum di perusahaan. Ada kelalaian dilakukan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Beli Poco M7 Pro di Blibli Bisa Retur dan Dua Jam Sampai. Begini Syarat dan Ketentuannya
-
Pergantian Dirut Bank Kaltimtara Dipercepat, DPRD Tak Dilibatkan, Kinerja dan Kasus Hukum Disorot
-
Analisis Pakar Mikroekspresi Soroti Pola Jawaban Rudy Masud soal Mobil Dinas dan Tim Ahli
-
Dibatalkan Usai Viral, Misteri Mobil Mewah dan Dalih Marwah Gubernur Kaltim Rudy Masud
-
Ucapan Noni Belanda di Forum Elite, Gubernur Kaltim Kembali Jadi Sorotan: Citra Menggeser Program?