SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah cepat usai insiden ribuan ikan di perairan Bontang Lestari mati diduga akibat terpapar limbah perusahaan.
Tak lama usai laporan diterima, Pemkot Bontang segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, meminta mereka turun dan memeriksa kematian ribuan ikan tersebut.
Hal itu disampaikan Agus ketika dikonfirmasi pada Senin (24/03/2025) siang kemarin.
"Kami kami sudah koordinasi. Kalau tidak salah, Jumat mereka (DLH Kaltim) sudah turun, mengecek langsung ke lokasi," kata Agus disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (26/03/2025).
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2025
Agus menjelaskan, investigasi langsung di lapangan oleh DLH Kaltim dibutuhkan guna mencari tahu kebenaran di balik matinya ribuan ikan di sekitar perairan Bontang Lestari.
Pemeriksaan langsung ini juga penting, guna menghindari tuding menuning tanpa diperkuat dengan data dan bukti.
"Dari provinsi yang akan buktikan hasil lab nya nanti. Apakah dari PT tertentu, misalnya EUP atau ada yang lain biar tidak salah menduga," sebutnya.
Kendati DLH telah turun mengecek lokasi dan mengambil sampel di sekitar perairan yang tercemar, namun Agus belum bisa memastikan kapan hasil uji lab terbit.
Lebih jauh dikatakan politikus Gerindra ini, Bontang selama ini dikenal sebagai kota industri, dan pemerintah juga telah menetapakan beberapa bagian wilayahnya sebagai markas perusahaan besar.
Baca Juga: Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2025
Itu artinya, kata Agus, Bontang harus terbuka akan hadirnya investor, baik dalam maupun luar negeri.
Namun, ada risiko yang bisa saja muncul akibat keberadaan mega industri tersebut. Semisal persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Oleh sebab itu, kata Agus, yang harus disiapkan sejak awal ketika Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri adalah penguatan regulasi.
Regulasi itu diperlukan agar menjadi rambu bagi para pengembang yang ingin masuk berinvestasi di Bontang. Pun sebagai panduan ketika perusahan kelak mulai beroperasi.
"Ini sudah harus disiapkan ketika pengembang sudah ajukan proses izin. Nanti semua itu (regulasi, rambu-rambu) harus tertuang dalam satu dokumen, misalnya di Amdal harus tertuang di dalamnya. Kewajiban apa yang harus dilakukan sebelum izin operasi dan bangunan kita berikan. Jadi itu harus dipedomani," urainya.
Ketika perusahaan telah mengantongi berbagai izin, sudah berdiri bahkan beroperasi, artinya seluruh aturan telah dipenuhi oleh perusahaan, mereka dinyatakan layak.
Bila di kemudian hari terjadi insiden tidak diinginkan, kata Agus, besar kemungkinan itu dilakukan oleh oknum di perusahaan. Ada kelalaian dilakukan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
8 Desain Rumah 6x8 Keren Biaya Murah, Cocok untuk Keluarga Muda!
-
Klaim Mudah! Panduan + 10 Link DANA Kaget Langsung Cair
-
5 Desain Kamar Mandi Anak Paling Ceria dan Aman, Bikin Si Kecil Betah Berlama-lama!
-
Amplop Digital Datang, Buruan Klaim DANA Kaget Sebelum Menyesal
-
Klaim Sekarang! Link DANA Kaget Terbaru, Saldo Gratis Menanti