SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang mengambil langkah cepat usai insiden ribuan ikan di perairan Bontang Lestari mati diduga akibat terpapar limbah perusahaan.
Tak lama usai laporan diterima, Pemkot Bontang segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, meminta mereka turun dan memeriksa kematian ribuan ikan tersebut.
Hal itu disampaikan Agus ketika dikonfirmasi pada Senin (24/03/2025) siang kemarin.
"Kami kami sudah koordinasi. Kalau tidak salah, Jumat mereka (DLH Kaltim) sudah turun, mengecek langsung ke lokasi," kata Agus disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (26/03/2025).
Agus menjelaskan, investigasi langsung di lapangan oleh DLH Kaltim dibutuhkan guna mencari tahu kebenaran di balik matinya ribuan ikan di sekitar perairan Bontang Lestari.
Pemeriksaan langsung ini juga penting, guna menghindari tuding menuning tanpa diperkuat dengan data dan bukti.
"Dari provinsi yang akan buktikan hasil lab nya nanti. Apakah dari PT tertentu, misalnya EUP atau ada yang lain biar tidak salah menduga," sebutnya.
Kendati DLH telah turun mengecek lokasi dan mengambil sampel di sekitar perairan yang tercemar, namun Agus belum bisa memastikan kapan hasil uji lab terbit.
Lebih jauh dikatakan politikus Gerindra ini, Bontang selama ini dikenal sebagai kota industri, dan pemerintah juga telah menetapakan beberapa bagian wilayahnya sebagai markas perusahaan besar.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2025
Itu artinya, kata Agus, Bontang harus terbuka akan hadirnya investor, baik dalam maupun luar negeri.
Namun, ada risiko yang bisa saja muncul akibat keberadaan mega industri tersebut. Semisal persoalan lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Oleh sebab itu, kata Agus, yang harus disiapkan sejak awal ketika Bontang telah ditetapkan sebagai kota industri adalah penguatan regulasi.
Regulasi itu diperlukan agar menjadi rambu bagi para pengembang yang ingin masuk berinvestasi di Bontang. Pun sebagai panduan ketika perusahan kelak mulai beroperasi.
"Ini sudah harus disiapkan ketika pengembang sudah ajukan proses izin. Nanti semua itu (regulasi, rambu-rambu) harus tertuang dalam satu dokumen, misalnya di Amdal harus tertuang di dalamnya. Kewajiban apa yang harus dilakukan sebelum izin operasi dan bangunan kita berikan. Jadi itu harus dipedomani," urainya.
Ketika perusahaan telah mengantongi berbagai izin, sudah berdiri bahkan beroperasi, artinya seluruh aturan telah dipenuhi oleh perusahaan, mereka dinyatakan layak.
Bila di kemudian hari terjadi insiden tidak diinginkan, kata Agus, besar kemungkinan itu dilakukan oleh oknum di perusahaan. Ada kelalaian dilakukan pekerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif