SuaraKaltim.id - Balai Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan mulai menyelidiki kasus penyerobotan lahan oleh salah satu perusahaan tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul).
Setidaknya, sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus tersebut.
Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad mengatakan pihaknya masih menyelidiki terkait aktivitas yang telah meratakan pohon–pohon di lahan pendidikan Unmul ini untuk kegiatan penambangan.
"Sudah ada pemeriksaan 2 orang dari pihak KSU. Ketua KSU sedang sakit, tapi nanti bisa kita periksa. 1 orang hadir yakni bagian Humas, KTT dan alat berat,” sebutnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (14/04/2025).
Saat ini, David belum bisa merincikan terkait hal-hal pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung serta membutuhkan pendalaman.
"Ini masih tahap penyelidikan, kami akan dalami terus,” tukasnya.
Selain itu, Inspektur Tambang Kaltim juga melakukan pengawasan teknis terhadap tambang yang telah memiliki izin resmi atau legal.
Pihaknya juga menanggapi pertanyaan soal dugaan keterlibatan tambang berizin atau legal (KSU Putra Mahakam Mandiri) yang sebelumnya sempat mengajukan kerja sama ke pihak Unmul.
"Inspektur tambang mengawasi perusahaan yang berizin, khususnya di kawasan non hutan. Kami juga sudah laporkan ke pusat," ucap Inspektur Tambang Kaltim, Djulson.
Baca Juga: Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
Untuk diketahui, ada sekitar 3,2 hektare lahan KHDTK yang dibuka oleh perusaan tambang di sana.
Hal ini menyebabkan rusaknya ekosistem lingkungan, serta menganggu wadah riset dan penelitian civitas akademika Universitas Mulawarman.
"Kami terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan Gakkum LHK, dalam pengungkapan kasus itu," tuturnya.
Hutan Dicuri Tambang, Unmul Tuntut Keadilan dan Penegakan Hukum
Universitas Mulawarman (Unmul) secara resmi menyatakan sikap penolakan secara tegas, seluruh aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklat Unmul.
Pernyataan sikap ini diambil atas insiden penyerobotan lahan oleh salah satu perusaahaan tambang beberapa waktu lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat