SuaraKaltim.id - PT Dayakindo Kalimantan Utama (DKU) Umroh dan Haji, biro perjalanan ibadah haji dan umrah di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran paket Haji Furoda berbiaya rendah yang banyak beredar.
Pasalnya, sejumlah pihak menawarkan harga mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta yang dinilai tidak wajar.
Sebagai penyelenggara resmi yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sejak 2012, DKU memiliki pengalaman panjang dalam memberangkatkan jemaah melalui skema Haji Furoda, yaitu haji non-kuota pemerintah.
Perjalanan pertama mereka dimulai sejak 2017, dan terus berjalan hingga kini.
Direktur Utama DKU Umroh dan Haji, Adlan Chair Albaghdadi, menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 pihaknya secara konsisten memberangkatkan jemaah Haji Furoda, meskipun sempat terhenti sementara pada 2020 dan 2021 karena pandemi.
Hal itu disampaikan Adlan saat ditemui di kantornya, Jalan Panglima Batur, Samarinda, Senin 28 April 2025 kemarin.
"Kami hanya menerima 20 orang untuk Haji Furoda tahun ini. Kami tidak mau ambil risiko karena banyak perubahan aturan di Arab Saudi," ujar Adlan disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa 29 April 2025.
Menurut data DKU, jumlah jemaah Haji Furoda yang mereka berangkatkan mencapai 190 orang pada 2022, lalu menurun menjadi 50 jemaah di tahun 2023, dan sekitar 40–45 jemaah pada 2024.
Untuk 2025, DKU tidak secara terbuka memasarkan layanan Haji Furoda, melainkan hanya melayani calon jemaah yang datang langsung menanyakan informasi.
Baca Juga: Dua Karyawan RS Haji Darjad Dipecat Setelah Adukan Masalah Gaji
Adlan menyebutkan bahwa biaya resmi Haji Furoda di DKU berada pada kisaran $26.500 atau sekitar Rp 450 juta per orang.
Ia menegaskan pentingnya masyarakat mewaspadai tawaran yang jauh di bawah harga standar.
"Kalau ada Haji Furoda di angka Rp200 hingga Rp300 juta, sudah bisa dipastikan itu perlu dicurigai. Banyak yang ditawari haji langsung berangkat dengan harga murah, tetapi sampai di Arab Saudi ternyata menggunakan visa kerja, visa turis, atau visa kunjungan," jelasnya.
Adlan mengingatkan bahwa penggunaan visa yang tidak sesuai untuk berhaji dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari deportasi, denda hingga 10.000 riyal, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat hanya mendaftar melalui biro perjalanan yang memiliki izin resmi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ia juga memberi tips cara mengecek keabsahan visa.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah