SuaraKaltim.id - Langkah dua karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk menuntut hak mereka berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim, petugas lapangan di Divisi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSHD, diberhentikan pada April 2025, tak lama setelah mereka melaporkan persoalan tunggakan gaji dan keterlambatan pembayaran THR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejak Januari 2025, Enie dan Agus mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.
Sementara, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang seharusnya dibayar sesuai aturan, baru mereka terima pada 27 Februari 2025.
“Kami hanya ingin memastikan hak kami dipenuhi. Sudah mencoba komunikasi secara baik-baik, tapi tidak ada kepastian,” ujar Enie, mengenang upaya internal yang mereka tempuh sebelum akhirnya resmi melapor ke Disnakertrans pada 17 Maret 2025, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/04/2025).
Alih-alih mendapat solusi, keduanya justru menerima surat PHK sebulan setelah laporan masuk.
Dalam surat tersebut, manajemen RSHD beralasan bahwa keputusan PHK dilakukan demi efisiensi operasional akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.
Namun, Enie dan Agus mempertanyakan keabsahan alasan tersebut, mengingat hanya mereka berdua yang terdampak, sementara puluhan karyawan lain tetap bekerja.
“Kalau memang efisiensi, kenapa hanya kami berdua? Kami curiga ini bukan efisiensi, tapi karena kami berani lapor ke Disnaker,” tegas Enie.
Baca Juga: Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
Kekecewaan juga bertambah lantaran hingga kini, pihak manajemen belum memberikan kejelasan tertulis mengenai hak-hak pasca-PHK, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.
“Mereka hanya janji lisan. Katanya akan dibayar dalam satu sampai dua bulan. Tapi tidak ada surat resmi, tidak ada hitungan pesangon, bahkan waktu pembayaran pun tidak jelas,” tambahnya.
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
Disnaker Samarinda menerima aduan dari karyawan RSHD Samarinfa, terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan, Rabu (16/04/2025) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi menjelaskan bahwa, pihaknya sangat terbuka dalam memfasilitasi aduan karyawan, khususnya dalam menyelesaikan hak-hak pekerja di suatu perusahaan.
"Setelah tadi kami lihat pokok permasalahannya, memang ada yang bisa diselesaikan melalui ranah pemerintah kota, dan juga pemerintah provinsi," bebernya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (17/04/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Telan Anggaran Rp1,7 Triliun untuk Bangun Kawasan Tepi Sungai di Samarinda
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan dengan Kabin Ekstra Luas, Suspensi Empuk
-
Doa Khusus Malam Nisfu Syaban: Latin, Lengkap dengan Artinya
-
Kaltim Sudah Patenkan 3 Tiga Komoditas Perkebunan, 2026 Kejar Kopi Prangat
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Daihatsu yang Keren dan Ekonomis buat Harian