SuaraKaltim.id - Langkah dua karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk menuntut hak mereka berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim, petugas lapangan di Divisi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSHD, diberhentikan pada April 2025, tak lama setelah mereka melaporkan persoalan tunggakan gaji dan keterlambatan pembayaran THR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejak Januari 2025, Enie dan Agus mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.
Sementara, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang seharusnya dibayar sesuai aturan, baru mereka terima pada 27 Februari 2025.
“Kami hanya ingin memastikan hak kami dipenuhi. Sudah mencoba komunikasi secara baik-baik, tapi tidak ada kepastian,” ujar Enie, mengenang upaya internal yang mereka tempuh sebelum akhirnya resmi melapor ke Disnakertrans pada 17 Maret 2025, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/04/2025).
Alih-alih mendapat solusi, keduanya justru menerima surat PHK sebulan setelah laporan masuk.
Dalam surat tersebut, manajemen RSHD beralasan bahwa keputusan PHK dilakukan demi efisiensi operasional akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.
Namun, Enie dan Agus mempertanyakan keabsahan alasan tersebut, mengingat hanya mereka berdua yang terdampak, sementara puluhan karyawan lain tetap bekerja.
“Kalau memang efisiensi, kenapa hanya kami berdua? Kami curiga ini bukan efisiensi, tapi karena kami berani lapor ke Disnaker,” tegas Enie.
Baca Juga: Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
Kekecewaan juga bertambah lantaran hingga kini, pihak manajemen belum memberikan kejelasan tertulis mengenai hak-hak pasca-PHK, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.
“Mereka hanya janji lisan. Katanya akan dibayar dalam satu sampai dua bulan. Tapi tidak ada surat resmi, tidak ada hitungan pesangon, bahkan waktu pembayaran pun tidak jelas,” tambahnya.
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
Disnaker Samarinda menerima aduan dari karyawan RSHD Samarinfa, terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan, Rabu (16/04/2025) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi menjelaskan bahwa, pihaknya sangat terbuka dalam memfasilitasi aduan karyawan, khususnya dalam menyelesaikan hak-hak pekerja di suatu perusahaan.
"Setelah tadi kami lihat pokok permasalahannya, memang ada yang bisa diselesaikan melalui ranah pemerintah kota, dan juga pemerintah provinsi," bebernya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (17/04/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!