SuaraKaltim.id - Langkah dua karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda untuk menuntut hak mereka berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).
Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim, petugas lapangan di Divisi Kesehatan Lingkungan (Kesling) RSHD, diberhentikan pada April 2025, tak lama setelah mereka melaporkan persoalan tunggakan gaji dan keterlambatan pembayaran THR ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sejak Januari 2025, Enie dan Agus mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan berturut-turut.
Sementara, Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 yang seharusnya dibayar sesuai aturan, baru mereka terima pada 27 Februari 2025.
“Kami hanya ingin memastikan hak kami dipenuhi. Sudah mencoba komunikasi secara baik-baik, tapi tidak ada kepastian,” ujar Enie, mengenang upaya internal yang mereka tempuh sebelum akhirnya resmi melapor ke Disnakertrans pada 17 Maret 2025, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (26/04/2025).
Alih-alih mendapat solusi, keduanya justru menerima surat PHK sebulan setelah laporan masuk.
Dalam surat tersebut, manajemen RSHD beralasan bahwa keputusan PHK dilakukan demi efisiensi operasional akibat kondisi keuangan yang tidak stabil.
Namun, Enie dan Agus mempertanyakan keabsahan alasan tersebut, mengingat hanya mereka berdua yang terdampak, sementara puluhan karyawan lain tetap bekerja.
“Kalau memang efisiensi, kenapa hanya kami berdua? Kami curiga ini bukan efisiensi, tapi karena kami berani lapor ke Disnaker,” tegas Enie.
Baca Juga: Peluang Emas CPNS 2025 di IKN, Gaji Hingga Rp 10 Juta untuk Lulusan SMA/SMK
Kekecewaan juga bertambah lantaran hingga kini, pihak manajemen belum memberikan kejelasan tertulis mengenai hak-hak pasca-PHK, seperti pesangon dan kompensasi lainnya.
“Mereka hanya janji lisan. Katanya akan dibayar dalam satu sampai dua bulan. Tapi tidak ada surat resmi, tidak ada hitungan pesangon, bahkan waktu pembayaran pun tidak jelas,” tambahnya.
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
Disnaker Samarinda menerima aduan dari karyawan RSHD Samarinfa, terkait tunggakan gaji yang belum dibayarkan, Rabu (16/04/2025) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Disnaker Samarinda, Reza Pahlevi menjelaskan bahwa, pihaknya sangat terbuka dalam memfasilitasi aduan karyawan, khususnya dalam menyelesaikan hak-hak pekerja di suatu perusahaan.
"Setelah tadi kami lihat pokok permasalahannya, memang ada yang bisa diselesaikan melalui ranah pemerintah kota, dan juga pemerintah provinsi," bebernya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (17/04/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah
-
Bangunan Miring dan Plafon Pernah Runtuh, SDN 002 Anggana Butuh Perhatian Pemerintah
-
ASN di Samarinda Tewas Dalam Kamar Kosnya, Sempat Mengeluh Telepon Istri
-
BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Berikan Dampak Bagi Perekonomian Rakyat
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu