SuaraKaltim.id - Di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Hal itu disampaikan Tohar di Penajam, Senin (10/03/2025) kemarin.
"THR bagi ASN disalurkan sebelum Idul Fitri 2025," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa (11/03/2025).
Meski alokasi THR bagi ASN tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab PPU masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang saat ini tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga: Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
"Keppres itu mengatur skema besaran THR dan gaji ke-13 setiap ASN, kalau sudah ada aturan baru ketahui detail kebutuhan anggaran serta besaran yang diterima setiap ASN," jelasnya.
Pemkab PPU sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 melalui APBD 2025, dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan perhitungan perkiraan besaran dana yang dibutuhkan.
"BKAD masih melakukan perhitungan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini," tambah Tohar.
Besaran pasti THR dan gaji ke-13 bagi ASN di PPU akan diumumkan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen penting dalam penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya:
Baca Juga: Kebijakan Efisiensi Berlaku, Tapi Disporapar-Ekraf Bontang Masih Gelar Bimtek Rp 3,35 M
THR dan Dasar Hukumnya
THR adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN menjelang Hari Raya Keagamaan, seperti Idul Fitri (untuk Muslim) dan Natal (untuk Kristen), dan hari raya keagamaan lainnya.
THR bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan finansial mereka dalam merayakan hari raya keagamaan. THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.
Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).
Namun, ada kalanya pemerintah menambahkan komponen lain, seperti tunjangan kinerja.
THR biasanya dibayarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak memungkinkan, dapat dibayarkan setelah hari raya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Cerdas Finansial! Ini Daftar Pinjol Legal dan Terpercaya Juni 2025
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Promo Indomaret Juni 2025 Terbaru: Diskon Gede untuk Sosis dan Yogurt Favorit!
-
Bedah Tuntas Honda HR-V Hybrid: Apa Saja yang Baru?
-
Pecinta Yogurt Wajib Tahu! Ini Daftar Promo Yogurt Termurah Alfamart Juni 2025