Kekerasan itu meliputi body shaming, catcalling, pelecehan melalui pesan seksual, sentuhan fisik yang tidak diinginkan, hingga pemaksaan seksual.
Komnas Perempuan juga mencatat adanya 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024, termasuk 20 kasus kekerasan fisik.
Sedangkan berdasarkan data AJI, dalam periode Januari hingga Maret 2025, tercatat 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis, lima di antaranya melibatkan jurnalis perempuan.
Survei lainnya menunjukkan bahwa 70–86 persen jurnalis perempuan mengalami kekerasan selama menjalani profesinya, baik secara fisik maupun digital.
Angka tersebut mencerminkan ancaman yang nyata dan terus membayangi mereka.
Titah menjelaskan bahwa sebelum revisi UU TNI disahkan pun, jurnalis perempuan sudah kerap menghadapi kekerasan dan intimidasi yang jarang dialami oleh jurnalis laki-laki.
Ia menekankan bahwa kekerasan tersebut sering kali bersifat seksis dan berbasis gender.
"Ini bentuk nyata dari femisida, dia dibunuh karena gendernya," ucap Titah.
Fenomena serupa juga terjadi di Samarinda.
Baca Juga: Bulan Inklusi Keuangan 2024: PNM Hadirkan Akses Modal untuk Perempuan Prasejahtera di Wilayah 3T
Baru-baru ini, seorang jurnalis perempuan diintimidasi oleh narasumber karena dianggap menanyakan isu yang tidak sesuai dengan agenda acara yang dihadiri.
Menurut Titah, ketergantungan media terhadap pemerintah menambah beban kerja jurnalis perempuan, karena tekanan bisa datang dari internal media tempat mereka bekerja maupun saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
"Satu suara tidak akan melawan sistem kekerasan. Tetapi bersama-sama, jurnalis bisa bersatu untuk melawan sistem kekerasan," tegasnya.
Sementara itu, Noviyatul menilai bahwa revisi UU TNI menambah lapisan baru kerentanan bagi jurnalis perempuan.
Padahal, kerentanan tersebut sebelumnya saja sudah seperti fenomena gunung es—tampak kecil di permukaan tetapi besar di bawahnya.
Ia mengungkapkan bahwa Dewan Pers Indonesia sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang SOP penanganan kekerasan seksual di lingkungan media.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
Terkini
-
DPR Dorong Optimalisasi KIHT untuk Pasarkan Rokok Legal
-
DPR Tekankan Nilai Tambah Logam Tanah Jarang Harus Dinikmati di Tanah Air
-
1.000 Koperasi Terlibat, Pemerintah Perkuat Rantai Pasok MBG
-
Rote Ndao Jadi Garda Depan, PDIP Mantapkan Konsolidasi Selatan Nusantara
-
Tito: Pendidikan dan Inovasi Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap