Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 16:49 WIB
Ilustrasi warung liar dan prostitusi di IKN. [Ist]

SuaraKaltim.id - Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memperketat pengawasan terhadap berbagai bentuk penyakit sosial masyarakat, seperti peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP PPU, Bagenda Ali, saat dikonfirmasi soal langkah penegakan ketertiban di wilayah tersebut, Rabu, 7 Mei 2025.

"Kami berupaya berantas miras serta prostitusi terselubung di warung remang-remang maupun daring," jelas Bagenda, dikutip dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menegaskan, Satpol PP hadir sebagai ujung tombak dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat, khususnya di kawasan yang berbatasan langsung dengan IKN.

Baca Juga: Sekolah Internasional dan Kampus Mulai Dibangun di IKN

Fokus penertiban yang dilakukan mencakup sejumlah aspek, mulai dari peredaran miras, bangunan liar tanpa izin, hingga praktik prostitusi yang kerap terselubung di balik warung-warung kecil.

"Personel juga terus lakukan patroli penertiban di wilayah IKN karena kendati sudah ada Otorita IKN, tapi secara administratif penegakan peraturan daerah (perda) masih jadi kewenangan pemerintah kabupaten," tambahnya.

Menurutnya, bangunan liar yang kerap didirikan tanpa izin mulai menjamur, terutama di sepanjang jalan utama Kecamatan Sepaku, termasuk di kawasan inti IKN.

Banyak dari bangunan itu digunakan untuk usaha, seperti warung makan, namun tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, warung-warung kecil yang menjual miras di pinggir jalan turut menjadi perhatian.

Baca Juga: IKN Belum Siap? Pemindahan ASN Masih Tunggu Arahan Presiden

Ciri-cirinya terlihat remang-remang dan berbeda dari warung biasa, bahkan beberapa di antaranya diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Load More