Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 17:24 WIB
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [kaltimtoday.co]

Berdasarkan surat edaran Satpol PP Samarinda Nomor 045/0560/100.15, penggusuran akan dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025 mulai pukul 06.00 WITA.

Penertiban ini merupakan hasil keputusan rapat koordinasi antar instansi yang telah dilakukan dua hari berturut-turut.

Sejumlah perangkat daerah diminta menurunkan personel dan perlengkapan untuk mendukung kegiatan tersebut.

Dinas Perhubungan (Dishub) mengerahkan 35 orang, Damkar 15 orang dengan dua unit watercanon, Disperindag 15 personel dan 3 truk, serta DLH dengan 60 personel dan 5 truk.

Baca Juga: Diuji Kampus Lokal, Pertamax di SPBU Samarinda Ternyata Tak Standar

Dinas PUPR juga dikerahkan dengan 30 orang dan dua unit truk.

Mereka Bukan Liar, Mereka Warga: Penolakan Relokasi Pasar Subuh Menguat

Rencana relokasi Pasar Subuh Samarinda yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso memicu protes keras dari para pedagang.

Selama hampir lima dekade, gang kecil sepanjang 50 meter itu telah menjadi pusat aktivitas ekonomi, terutama untuk kebutuhan konsumsi non halal, dan terbentuk secara alami sebagai bagian dari ekosistem sosial kota.

Sebagai bentuk penolakan, puluhan pedagang menggelar aksi di depan Balai Kota pada Selasa, 29 April 2025.

Baca Juga: Program MBG di Samarinda Jalan di Tempat? Baru 10 Sekolah Terlibat

Mereka menilai kebijakan pemindahan tersebut mengancam keberlangsungan pasar yang selama ini telah menjadi simbol komunitas sosial khas Samarinda.

Load More