Denada S Putri
Rabu, 07 Mei 2025 | 20:05 WIB
SN saat digiring menuju mobil tahanan. [kaltimtoday.co]

Tugas utamanya meliputi:

  • Menerima dan meneliti berkas perkara pidana dari penyidik kepolisian.
  • Melakukan penuntutan di persidangan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana umum.
  • Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana umum.
  • Melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi jika diperlukan.
  • Memberikan pertimbangan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri terkait perkara pidana umum.
  • Membina hubungan baik dengan instansi terkait seperti kepolisian dan pengadilan dalam rangka penegakan hukum.

Sebagai seorang Kepala Seksi, Rahadian Arif Wibowo juga memiliki peran kepemimpinan dalam mengelola staf di bawahnya dan memastikan kelancaran operasional Seksi Tindak Pidana Umum.

Integritas, ketelitian, dan pemahaman mendalam mengenai hukum pidana menjadi modal penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Keberadaan Rahadian Arif Wibowo sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Berau memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan di masyarakat Kabupaten Berau.

Melalui pelaksanaan tugasnya, diharapkan proses hukum dalam perkara pidana umum dapat berjalan secara efektif dan efisien, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Untuk informasi lebih detail mengenai latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja sebelumnya, mungkin diperlukan penelusuran lebih lanjut melalui sumber-sumber resmi atau berita terkait.

Load More