SN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai 20 tahun penjara.
Profil Rahadian Arif Wibowo
Rahadian Arif Wibowo adalah seorang profesional yang saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di Kejaksaan Negeri Berau.
Baca Juga: Jalur Darat Kutim-Berau Rawan Longsor, Pemudik Diminta Waspada
Dalam kapasitasnya sebagai Kasi Pidum, Rahadian Arif Wibowo memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam penanganan perkara-perkara pidana umum di wilayah hukum Kabupaten Berau.
Tugas utamanya meliputi:
- Menerima dan meneliti berkas perkara pidana dari penyidik kepolisian.
- Melakukan penuntutan di persidangan terhadap terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana umum.
- Mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana umum.
- Melakukan upaya hukum seperti banding atau kasasi jika diperlukan.
- Memberikan pertimbangan hukum kepada Kepala Kejaksaan Negeri terkait perkara pidana umum.
- Membina hubungan baik dengan instansi terkait seperti kepolisian dan pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Sebagai seorang Kepala Seksi, Rahadian Arif Wibowo juga memiliki peran kepemimpinan dalam mengelola staf di bawahnya dan memastikan kelancaran operasional Seksi Tindak Pidana Umum.
Integritas, ketelitian, dan pemahaman mendalam mengenai hukum pidana menjadi modal penting dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Keberadaan Rahadian Arif Wibowo sebagai Kasi Pidum di Kejaksaan Negeri Berau memiliki peran krusial dalam menjaga ketertiban dan menegakkan keadilan di masyarakat Kabupaten Berau.
Baca Juga: Ke Berau, Seno Aji Disinggung soal Jalan Rusak dan Krisis Listrik
Melalui pelaksanaan tugasnya, diharapkan proses hukum dalam perkara pidana umum dapat berjalan secara efektif dan efisien, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Berita Terkait
-
10 Situs Lowongan Kerja Freelance Online, Kerja dari Rumah Dapat Gaji Dolar
-
Ojol Terancam, ASN DKI Wajib Naik Angkot Tiap Rabu
-
Skandal Private Jet KPU, DPR: Kami Sudah Pernah Tegur, Itu Kan Pakai Duit Rakyat
-
Selain Private Jet, DPR Endus Skandal Helikopter hingga Alphard di KPU: Kami Sudah Tahu, tapi...
-
Kusnadi Ngaku Ditipu, Penyidik KPK Rossa Purbo Bakal Dihadirkan ke Sidang Hasto Hari Ini
Terpopuler
- 1 Detik Setelah Pascal Struijk Naturalisasi, Harga Pasar Timnas Indonesia Termahal ke-4 di Asia
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Rp50 Jutaan Mei 2025: Mesin Tak Merepotkan, Irit Bensin, Pajak Murah
- Petinggi Venezia Ucapkan Terima Kasih ke Inter Milan, Resmi Lepas Jay Idzes?
- Selamat Tinggal Persib, Nick Kuipers Hengkang ke Eropa Musim Depan?
- Rekomendasi 7 HP 5G Murah dengan Spek Ciamik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Bus Persik Diserang Oknum Suporter, Arema FC: Itu di Luar Kendali Kami
-
Dari Kanjuruhan Kita Tidak Belajar: Doa Pemain Persik Dibalas Aksi Barbar
-
Tak Kapok Tragedi Kanjuruhan, Oknum Aremania Berulah Lempari Bus Persik Kediri
-
Data dan Fakta El Clasico Jilid 4 Musim Ini: Barcelona Kalahkan Real Madrid?
-
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Terkini
-
Minggu Berkah! Saldo DANA Kaget Gratiskan Rp 999 Ribu Tersedia Terbatas Sore Ini
-
Kesempatan Raih Cuan lewat DANA Kaget Hari Ini, Klik Segera!
-
Hanya Hari Ini! DANA Kaget Rp 375 Ribu Siap Ditransfer, Ini Link Resminya
-
Komitmen Hetifah Sjaifudian Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun di Kaltim
-
DANA Kaget Hadir Lagi! 8 Link Saldo Gratis Cuma untuk Hari Ini