Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, namun menurut Mangun, perpanjangan bisa dilakukan jika terdapat lonjakan aduan atau permintaan lanjutan dari masyarakat.
Polemik BBM di Samarinda: Sidang Pertamina Tertunda, Konsumen Tak Mau Damai
Ketegangan antara konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan BBM bermasalah di Samarinda semakin mengemuka, namun proses hukum yang dinantikan harus kembali tertunda.
Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 7 Mei 2025 urung membahas pokok perkara karena pihak tergugat belum menunjuk perwakilan hukum.
Penundaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Ahmad Afifuddin Rozib.
“Sidang ditunda dulu, karena dari pihak pertamina dan patra niaga dan DPRD belum mempersiapkan kuasa hukumnya,” sebutnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.
Gugatan ini sendiri berawal dari laporan delapan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Karena hanya menangani perkara individual, BPSK akhirnya mengarahkan para korban untuk melanjutkan ke ranah peradilan.
Dyah Lestari, salah satu korban sekaligus penggugat, menuntut tanggung jawab Pertamina Patra Niaga atas BBM yang diduga menyebabkan gangguan mesin kendaraan secara massal di Samarinda.
Baca Juga: Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
Ia menegaskan pentingnya hak konsumen atas mutu bahan bakar.
“Kita sebagai konsumen layak mendapatkan BBM yang berkualitas. Kalau memang dikatakan ini bermasalah, dari dulu-dulu dong bermasalah, nyatanya kan baru-baru ini aja yang bermasalah,” ungkap Dyah.
Dalam gugatannya, Dyah mengajukan tiga tuntutan utama: ganti rugi atas kerusakan kendaraan, penarikan produk BBM yang dinilai cacat mutu, serta permintaan maaf terbuka dari Pertamina kepada publik.
Ahmad menambahkan bahwa agenda sidang dijadwalkan ulang pada 21 Mei 2025.
“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, maka kita akan terus menunggu nanti sidang selanjutnya ya. Dari penggugat sendiri untuk saat ini tidak ada kata damai,” tegasnya.
Sementara itu, Novanda dari Bagian Hukum PT Pertamina Patra Niaga Samarinda belum memberikan penjelasan substansial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Klaim Investasi Capai Rp72,39 Triliun, Pembangunan IKN Terus Berlanjut
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat