Layanan ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, namun menurut Mangun, perpanjangan bisa dilakukan jika terdapat lonjakan aduan atau permintaan lanjutan dari masyarakat.
Polemik BBM di Samarinda: Sidang Pertamina Tertunda, Konsumen Tak Mau Damai
Ketegangan antara konsumen dan PT Pertamina Patra Niaga terkait dugaan BBM bermasalah di Samarinda semakin mengemuka, namun proses hukum yang dinantikan harus kembali tertunda.
Sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu, 7 Mei 2025 urung membahas pokok perkara karena pihak tergugat belum menunjuk perwakilan hukum.
Penundaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum para penggugat, Ahmad Afifuddin Rozib.
“Sidang ditunda dulu, karena dari pihak pertamina dan patra niaga dan DPRD belum mempersiapkan kuasa hukumnya,” sebutnya, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 8 Mei 2025.
Gugatan ini sendiri berawal dari laporan delapan konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Karena hanya menangani perkara individual, BPSK akhirnya mengarahkan para korban untuk melanjutkan ke ranah peradilan.
Dyah Lestari, salah satu korban sekaligus penggugat, menuntut tanggung jawab Pertamina Patra Niaga atas BBM yang diduga menyebabkan gangguan mesin kendaraan secara massal di Samarinda.
Baca Juga: Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
Ia menegaskan pentingnya hak konsumen atas mutu bahan bakar.
“Kita sebagai konsumen layak mendapatkan BBM yang berkualitas. Kalau memang dikatakan ini bermasalah, dari dulu-dulu dong bermasalah, nyatanya kan baru-baru ini aja yang bermasalah,” ungkap Dyah.
Dalam gugatannya, Dyah mengajukan tiga tuntutan utama: ganti rugi atas kerusakan kendaraan, penarikan produk BBM yang dinilai cacat mutu, serta permintaan maaf terbuka dari Pertamina kepada publik.
Ahmad menambahkan bahwa agenda sidang dijadwalkan ulang pada 21 Mei 2025.
“Karena ini sudah masuk ranah pengadilan, maka kita akan terus menunggu nanti sidang selanjutnya ya. Dari penggugat sendiri untuk saat ini tidak ada kata damai,” tegasnya.
Sementara itu, Novanda dari Bagian Hukum PT Pertamina Patra Niaga Samarinda belum memberikan penjelasan substansial.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA