SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Balikpapan, dengan berinisial KMR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. KMR bersama 8 orang lainnya terseret kasus mega korupsi PT Telkom Indonesia senilai Rp 431 miliar.
Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, KMR disinyalir menjadi pengendali dua perusahaan yang ikut bermain dalam proyek senilai ratusan miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta sepanjang 2016 hingga 2018.
Untuk menyalurkan proyek tersebut, Telkom menunjuk empat anak usaha: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Baca Juga: Diperiksa 4 Dokter, Jemaah Haji Kloter 1 Balikpapan Lalui Tahap Kesehatan dan Administrasi
Empat perusahaan ini kemudian bekerja sama dengan sejumlah vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh para pemilik perusahaan.
Dari hasil penyelidikan, pengadaan itu seluruhnya fiktif.
Proyek-proyek yang semula terlihat sah ternyata hanya dijadikan kendaraan untuk menguras dana Telkom.
Nilai total proyek kerja sama mencapai Rp 431,7 miliar, dengan rincian di antaranya pengadaan smart mobile energy storage, smart café, hingga perangkat CT scan yang tak pernah ada wujudnya.
Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan langsung oleh KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Baca Juga: Apartemen hingga Jalan Tol, Ini Daftar Proyek IKN yang Akan Dilanjutkan
Total nilai proyek yang mengalir ke dua entitas ini mencapai Rp 13,2 miliar.
Kejati menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar.
Beberapa pejabat Telkom turut ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat setingkat General Manager dan Account Manager.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati DKI Asep Sontani, Senin, 12 Mei 2025.
“Telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap sembilan tersangka, baik itu dari PT Telkom maupun dari pihak rekanan,” ujarnya, dikutip dari sumber tersebut, Rabu, 14 Mei 2025.
Sementara itu, delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan di Jakarta, seperti Rutan Cipinang dan Salemba. Satu tersangka lainnya, DP, hanya dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya