Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 26 Mei 2025 | 18:52 WIB
Spanduk Penolakan Pendirian Rumah Ibadah Gereja Toraja Sungai Keledang Samarinda Seberang. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Ketegangan terkait rencana pembangunan rumah ibadah kembali mencuat di Samarinda.

Kali ini, rencana pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, menuai penolakan sebagian warga yang menganggap proses perizinan belum rampung.

Penolakan itu diwujudkan melalui pemasangan sejumlah spanduk di berbagai titik strategis.

Spanduk-spanduk tersebut terlihat di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, gapura Jalan Abdul Sani Gani, dekat Kantor Kelurahan Sungai Keledang, hingga kawasan pemukiman RT 24.

Baca Juga: Putusnya Jalur Vital SamarindaBalikpapan, Warga Minta Solusi Cepat

Menurut warga, alasan utama penolakan adalah belum tuntasnya aspek administratif dalam proses pendirian gereja.

Ketua Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) Kaltim sekaligus Kuasa Hukum Gereja Toraja, Hendra Kusuma, menyayangkan pemasangan spanduk yang menurutnya bukan kali pertama terjadi.

"Kami menyayangkan atas pemasangan spanduk tersebut. Ini sudah yang ketiga kalinya, spanduk tersebut dipasang lagi. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya," kata Hendra, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa pihak gereja telah mengantongi dokumen penting sesuai prosedur yang berlaku, termasuk rekomendasi dari FKUB, Kementerian Agama Samarinda, serta dukungan warga dan jemaat.

"Gereja ini sudah memenuhi syarat, sesuai dengan aturan SKB dua menteri. Pihak gereja mendapat bahkan 105 tanda tangan warga sekitar, dan memang ada 20 orang yang menarik dukungan. Artinya, 80 orang masih mendukung dan memenuhi syarat," tuturnya.

Baca Juga: Lima Sekolah Rakyat Segera Dibangun di Kaltim, Fokus untuk Warga Miskin Ekstrem

Melihat kondisi yang terus berulang, Hendra meminta adanya ruang dialog terbuka antara pihak gereja, warga, dan otoritas pemerintah, agar akar persoalan bisa ditemukan dan diselesaikan secara adil.

"Saya juga ingin mendengarkan dari pihak yang menolak, apa alasan di balik penolakan pendirian rumah ibadah gereja ini. Karena semua syarat telah terpenuhi. Semoga pemerintah ataupun DPRD bisa memfasilitasi ini nantinya," sebut Hendra.

Sementara itu, Ketua RT 24 Sungai Keledang, Marliani, menyebut bahwa masih ada sejumlah warga yang belum memberi persetujuan.

Ia mempertanyakan keabsahan proses verifikasi sebelum rekomendasi FKUB dikeluarkan.

"Ada perizinan yang belum terpenuhi dalam persyaratannya. Harusnya FKUB belum bisa mengeluarkan surat rekomendasi, diverifikasi dulu terkait dukungan warga untuk pendirian Gereja Toraja," sebutnya.

Lurah Sungai Keledang, Rahmadi, menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan atas nama resmi kelurahan, melainkan ekspresi dari keresahan masyarakat yang merasa proses belum sepenuhnya transparan.

Load More