SuaraKaltim.id - Bahaya gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol semakin mengkhawatirkan masyarakat, terutama nasabah atau konsumen pinjol.
Tak hanya memicu tekanan psikologis akibat penagihan yang intimidatif, fenomena galbay pinjol juga berdampak luas mulai dari pembengkakan denda hingga penyalahgunaan data pribadi.
Di berbagai daerah, masih banyak laporan tentang debt collector pinjol yang melakukan penagihan secara kasar, bahkan mengancam nasabah akan dibawa ke kantor polisi.
Padahal, menurut pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.
Fakta ini menegaskan bahwa bahaya galbay pinjol tidak hanya bersumber dari keterlambatan pembayaran, tetapi juga dari minimnya literasi hukum dan keuangan yang dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
Berikut bahaya galbay pinjol yang perlu diketahui:
1. Bunga dan Denda Membengkak
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, denda keterlambatan tetap menjadi momok.
Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimal 0,2% per hari mulai Januari 2025. Namun, dalam praktiknya, pinjaman Rp3 juta yang telat bayar selama 30 hari bisa menimbulkan tambahan biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda harian yang terus menumpuk.
2. Dikejar Debt Collector
Penyedia pinjol legal OJK memang hanya boleh bekerja sama dengan penagih bersertifikat. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sesuai aturan.
Intimidasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi kerap terjadi. Jika mengalami hal tersebut, korban bisa melapor ke OJK atau kepolisian dengan bukti dokumentasi ancaman.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Dampak galbay pinjol langsung tercermin dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini bukan hanya menyulitkan pengajuan kredit di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, tapi juga dapat memengaruhi proses rekrutmen di sektor keuangan yang kini memperhatikan skor kredit calon karyawan.
Tag
Berita Terkait
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Dana Rp90 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Jalan Kutai Barat-Mahakam Ulu
-
Kronologi Wanita Muda di Samarinda Melahirkan Sendirian lalu Buang Bayinya
-
3 Mobil Kecil Honda buat Pemula, Pilihan Tepat di Awal 2026
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish untuk Wanita, Pilihan Aman yang Mudah Dikendarai
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga