SuaraKaltim.id - Bahaya gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol semakin mengkhawatirkan masyarakat, terutama nasabah atau konsumen pinjol.
Tak hanya memicu tekanan psikologis akibat penagihan yang intimidatif, fenomena galbay pinjol juga berdampak luas mulai dari pembengkakan denda hingga penyalahgunaan data pribadi.
Di berbagai daerah, masih banyak laporan tentang debt collector pinjol yang melakukan penagihan secara kasar, bahkan mengancam nasabah akan dibawa ke kantor polisi.
Padahal, menurut pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.
Fakta ini menegaskan bahwa bahaya galbay pinjol tidak hanya bersumber dari keterlambatan pembayaran, tetapi juga dari minimnya literasi hukum dan keuangan yang dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
Berikut bahaya galbay pinjol yang perlu diketahui:
1. Bunga dan Denda Membengkak
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, denda keterlambatan tetap menjadi momok.
Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimal 0,2% per hari mulai Januari 2025. Namun, dalam praktiknya, pinjaman Rp3 juta yang telat bayar selama 30 hari bisa menimbulkan tambahan biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda harian yang terus menumpuk.
2. Dikejar Debt Collector
Penyedia pinjol legal OJK memang hanya boleh bekerja sama dengan penagih bersertifikat. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sesuai aturan.
Intimidasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi kerap terjadi. Jika mengalami hal tersebut, korban bisa melapor ke OJK atau kepolisian dengan bukti dokumentasi ancaman.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Dampak galbay pinjol langsung tercermin dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini bukan hanya menyulitkan pengajuan kredit di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, tapi juga dapat memengaruhi proses rekrutmen di sektor keuangan yang kini memperhatikan skor kredit calon karyawan.
Tag
Berita Terkait
-
Memahami Pentingnya Layanan Keuangan Terdaftar dan Diawasi OJK
-
Cara Aktivasi Pinjaman Online Terbaru, Bunga Mulai 1,8 Persen dan Gratis Biaya Admin
-
Ada Penipuan Berkedok Nonton Dracin, Ini Modusnya
-
OJK Buka Suara soal Isu MUFG Mau Caplok Bank Danamon
-
Masuk Sandbox OJK, Amanode Siap Dorong Akses Likuiditas Berbasis Aset Kripto
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!