Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 15:11 WIB
Galbay Pinjol. [Dok. Istimewa]

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, penyalahgunaan data tetap menjadi ancaman.

Banyak kasus menunjukkan data pribadi digunakan sebagai alat tekanan, bahkan disebarluaskan ke kontak pengguna sehingga menimbulkan tekanan sosial dan psikologis.

5. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana

Gagal bayar pinjol legal dapat berujung pada gugatan wanprestasi. Bila ditemukan data fiktif saat pengajuan, peminjam bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsekuensi hukum dari bahaya galbay pinjol sejak awal.

Penagihan Tak Sesuai Aturan Dapat Diproses Hukum

Aturan OJK dan Kominfo melarang penagihan yang menggunakan kekerasan verbal maupun fisik. Dalam banyak kasus, debt collector pinjol bahkan menyebarkan data pribadi nasabah ke pihak ketiga, yang merupakan pelanggaran hukum.

Jika penagihan dilakukan dengan ancaman atau tindakan fisik, hal itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana.

“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” tegas Hendra.

OJK mewajibkan penagihan dilakukan melalui saluran komunikasi yang wajar dan tidak boleh menyasar orang lain selain peminjam. Nasabah berhak menolak jika cara penagihan mengganggu privasi atau merugikan secara psikologis.

Cara Hadapi Debt Collector Pinjol

Jika mengalami tekanan karena galbay pinjol, berikut langkah yang disarankan:

- Dokumentasikan ancaman baik verbal maupun fisik.

- Hindari respons emosional yang memperkeruh situasi.

- Laporkan ke polisi jika ada intimidasi atau penyebaran data.

Load More