SuaraKaltim.id - Bahaya gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol semakin mengkhawatirkan masyarakat, terutama nasabah atau konsumen pinjol.
Tak hanya memicu tekanan psikologis akibat penagihan yang intimidatif, fenomena galbay pinjol juga berdampak luas mulai dari pembengkakan denda hingga penyalahgunaan data pribadi.
Di berbagai daerah, masih banyak laporan tentang debt collector pinjol yang melakukan penagihan secara kasar, bahkan mengancam nasabah akan dibawa ke kantor polisi.
Padahal, menurut pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.
Fakta ini menegaskan bahwa bahaya galbay pinjol tidak hanya bersumber dari keterlambatan pembayaran, tetapi juga dari minimnya literasi hukum dan keuangan yang dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
Berikut bahaya galbay pinjol yang perlu diketahui:
1. Bunga dan Denda Membengkak
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, denda keterlambatan tetap menjadi momok.
Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimal 0,2% per hari mulai Januari 2025. Namun, dalam praktiknya, pinjaman Rp3 juta yang telat bayar selama 30 hari bisa menimbulkan tambahan biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda harian yang terus menumpuk.
2. Dikejar Debt Collector
Penyedia pinjol legal OJK memang hanya boleh bekerja sama dengan penagih bersertifikat. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sesuai aturan.
Intimidasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi kerap terjadi. Jika mengalami hal tersebut, korban bisa melapor ke OJK atau kepolisian dengan bukti dokumentasi ancaman.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Dampak galbay pinjol langsung tercermin dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini bukan hanya menyulitkan pengajuan kredit di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, tapi juga dapat memengaruhi proses rekrutmen di sektor keuangan yang kini memperhatikan skor kredit calon karyawan.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, penyalahgunaan data tetap menjadi ancaman.
Banyak kasus menunjukkan data pribadi digunakan sebagai alat tekanan, bahkan disebarluaskan ke kontak pengguna sehingga menimbulkan tekanan sosial dan psikologis.
5. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana
Gagal bayar pinjol legal dapat berujung pada gugatan wanprestasi. Bila ditemukan data fiktif saat pengajuan, peminjam bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsekuensi hukum dari bahaya galbay pinjol sejak awal.
Penagihan Tak Sesuai Aturan Dapat Diproses Hukum
Aturan OJK dan Kominfo melarang penagihan yang menggunakan kekerasan verbal maupun fisik. Dalam banyak kasus, debt collector pinjol bahkan menyebarkan data pribadi nasabah ke pihak ketiga, yang merupakan pelanggaran hukum.
Jika penagihan dilakukan dengan ancaman atau tindakan fisik, hal itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” tegas Hendra.
OJK mewajibkan penagihan dilakukan melalui saluran komunikasi yang wajar dan tidak boleh menyasar orang lain selain peminjam. Nasabah berhak menolak jika cara penagihan mengganggu privasi atau merugikan secara psikologis.
Cara Hadapi Debt Collector Pinjol
Jika mengalami tekanan karena galbay pinjol, berikut langkah yang disarankan:
- Dokumentasikan ancaman baik verbal maupun fisik.
- Hindari respons emosional yang memperkeruh situasi.
- Laporkan ke polisi jika ada intimidasi atau penyebaran data.
- Konsultasi ke LBH atau YLKI untuk pendampingan hukum.
- Coba restrukturisasi atau negosiasi langsung ke pihak pinjol legal.
Berdasarkan laporan OJK Februari 2025, rasio TWP90 (tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari) naik menjadi 3,15 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan meningkatnya beban gagal bayar di sektor pinjol.
Masyarakat diimbau tidak hanya tergiur pencairan cepat, tapi juga mempertimbangkan kemampuan bayar dan konsekuensi jangka panjang. Edukasi keuangan menjadi penting untuk mencegah bahaya galbay pinjol menjebak masyarakat lebih dalam.
Bahaya galbay pinjol bukan hanya perkara utang, tetapi melibatkan tekanan mental, risiko hukum, hingga kerugian sosial akibat penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat perlu lebih waspada, memahami hak hukumnya, dan tidak ragu melapor jika menjadi korban praktik penagihan ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global
-
86% Warga RI Pede Bisa Kenali Scam, tapi 2 dari 3 Tetap Terpapar
-
OJK Optimisme Industri Perbankan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
-
PayLater Makin Diminati, Platform Jangan Asal Approve
-
Kaum Wanita Paling Banyak Pakai Pinjol untuk Akses Kredit
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei