SuaraKaltim.id - Bahaya gagal bayar pinjaman online atau galbay pinjol semakin mengkhawatirkan masyarakat, terutama nasabah atau konsumen pinjol.
Tak hanya memicu tekanan psikologis akibat penagihan yang intimidatif, fenomena galbay pinjol juga berdampak luas mulai dari pembengkakan denda hingga penyalahgunaan data pribadi.
Di berbagai daerah, masih banyak laporan tentang debt collector pinjol yang melakukan penagihan secara kasar, bahkan mengancam nasabah akan dibawa ke kantor polisi.
Padahal, menurut pengamat keuangan dan pinjol, Hendra Setyo, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Masalah utang adalah persoalan perdata, bukan pidana. Maka tidak ada dasar hukum bagi debt collector membawa nasabah ke kantor polisi,” jelas Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan.
Fakta ini menegaskan bahwa bahaya galbay pinjol tidak hanya bersumber dari keterlambatan pembayaran, tetapi juga dari minimnya literasi hukum dan keuangan yang dimanfaatkan oleh oknum penagih utang.
Berikut bahaya galbay pinjol yang perlu diketahui:
1. Bunga dan Denda Membengkak
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas bunga pinjaman online melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, denda keterlambatan tetap menjadi momok.
Untuk pinjaman konsumtif, bunga maksimal 0,2% per hari mulai Januari 2025. Namun, dalam praktiknya, pinjaman Rp3 juta yang telat bayar selama 30 hari bisa menimbulkan tambahan biaya Rp180 ribu, belum termasuk denda harian yang terus menumpuk.
2. Dikejar Debt Collector
Penyedia pinjol legal OJK memang hanya boleh bekerja sama dengan penagih bersertifikat. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sesuai aturan.
Intimidasi, pelecehan verbal, hingga penyebaran data pribadi kerap terjadi. Jika mengalami hal tersebut, korban bisa melapor ke OJK atau kepolisian dengan bukti dokumentasi ancaman.
3. Skor Kredit Anjlok di SLIK OJK
Dampak galbay pinjol langsung tercermin dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Catatan buruk ini bukan hanya menyulitkan pengajuan kredit di masa depan, seperti KPR atau kredit kendaraan, tapi juga dapat memengaruhi proses rekrutmen di sektor keuangan yang kini memperhatikan skor kredit calon karyawan.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
Meski pinjol legal hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, penyalahgunaan data tetap menjadi ancaman.
Banyak kasus menunjukkan data pribadi digunakan sebagai alat tekanan, bahkan disebarluaskan ke kontak pengguna sehingga menimbulkan tekanan sosial dan psikologis.
5. Terancam Gugatan Perdata dan Pidana
Gagal bayar pinjol legal dapat berujung pada gugatan wanprestasi. Bila ditemukan data fiktif saat pengajuan, peminjam bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Oleh karena itu, penting untuk memahami konsekuensi hukum dari bahaya galbay pinjol sejak awal.
Penagihan Tak Sesuai Aturan Dapat Diproses Hukum
Aturan OJK dan Kominfo melarang penagihan yang menggunakan kekerasan verbal maupun fisik. Dalam banyak kasus, debt collector pinjol bahkan menyebarkan data pribadi nasabah ke pihak ketiga, yang merupakan pelanggaran hukum.
Jika penagihan dilakukan dengan ancaman atau tindakan fisik, hal itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana.
“Kalau mereka sampai menarik-narik atau memaksa fisik, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan,” tegas Hendra.
OJK mewajibkan penagihan dilakukan melalui saluran komunikasi yang wajar dan tidak boleh menyasar orang lain selain peminjam. Nasabah berhak menolak jika cara penagihan mengganggu privasi atau merugikan secara psikologis.
Cara Hadapi Debt Collector Pinjol
Jika mengalami tekanan karena galbay pinjol, berikut langkah yang disarankan:
- Dokumentasikan ancaman baik verbal maupun fisik.
- Hindari respons emosional yang memperkeruh situasi.
- Laporkan ke polisi jika ada intimidasi atau penyebaran data.
- Konsultasi ke LBH atau YLKI untuk pendampingan hukum.
- Coba restrukturisasi atau negosiasi langsung ke pihak pinjol legal.
Berdasarkan laporan OJK Februari 2025, rasio TWP90 (tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari) naik menjadi 3,15 persen dari tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan meningkatnya beban gagal bayar di sektor pinjol.
Masyarakat diimbau tidak hanya tergiur pencairan cepat, tapi juga mempertimbangkan kemampuan bayar dan konsekuensi jangka panjang. Edukasi keuangan menjadi penting untuk mencegah bahaya galbay pinjol menjebak masyarakat lebih dalam.
Bahaya galbay pinjol bukan hanya perkara utang, tetapi melibatkan tekanan mental, risiko hukum, hingga kerugian sosial akibat penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat perlu lebih waspada, memahami hak hukumnya, dan tidak ragu melapor jika menjadi korban praktik penagihan ilegal.
Tag
Berita Terkait
-
Persaingan Makin Ketat, OJK Minta Bank Daerah Terus Berbenah
-
CEK FAKTA: Sri Mulyani Umumkan Pemutihan Pinjaman Online dari OJK
-
OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit, Apa Alasannya?
-
Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025
-
OJK Tegaskan Likuiditas Perbankan Solid, Tahan Guncangan Global, Ini Buktinya
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
-
Danantara Gaet Perusahaan China Garap Proyek Smelter Nikel Milik INCO Senilai Rp23 Triliun
-
Batal Lawan Kuwait! Timnas Indonesia Akhirnya Temukan Lawan Baru
-
Rupiah Terjun Bebas ke Rp16.368, Paling Merana di Asia Hari Ini
Terkini
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ini, Tagihan Listrik Aman Terbayar!
-
Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
-
Gratispol Kaltim Terkendala Selisih Kuota, Wagub Seno: Bukan Pemprov yang Kurangi
-
Balikpapan Kejar Target Bebas Banjir, 64 Titik Genangan Diklaim Sudah Ditangani
-
IKN Era Prabowo: Pembangunan 'Bergeser', Rp 48,8 Triliun di Tangan Basuki