SuaraKaltim.id - Pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada bulan Juni 2025 mendatang. Program BSU ini diperuntukkan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak kondisi ekonomi global dan belum menerima bantuan sosial (bansos) lainnya.
Skema BSU 2025 ini dirancang lebih sederhana, namun tetap menjangkau kelompok pekerja yang paling rentan.
Berikut ini ulasan lengkap syarat penerima BSU 2025, cara cek penerima, dan besaran serta jadwal pencairan bantuan, dikutip dari berbagai sumber.
Syarat Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja secara otomatis berhak menerima BSU 2025. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk memastikan bahwa bantuan ini diberikan secara tepat sasaran.
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
3. Berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tempat bekerja
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu, pemerintah juga memberikan prioritas kepada pekerja dari sektor dan wilayah tertentu yang dianggap paling terdampak kondisi ekonomi.
Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima prioritas yang berpeluang besar mendapatkan bantuan ini.
Program BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan fiskal nasional yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah gejolak ekonomi dan menjaga kestabilan konsumsi rumah tangga.
Cara Cek Penerima BSU
Pemerintah menyediakan beberapa saluran resmi untuk memudahkan pekerja mengecek apakah mereka termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah 2025. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti:
- Melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman BPJS Ketenagakerjaan
- Masukkan NIK dan data diri sesuai kolom yang tersedia
- Sistem akan memberi notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU atau tidak
- Melalui aplikasi Pospay
Khusus untuk pekerja yang mencairkan bantuan lewat Kantor Pos
- Cek notifikasi bantuan langsung di aplikasi
- Pemberitahuan dari instansi tempat bekerja atau kelurahan setempat
- Penerima dapat memperoleh informasi melalui unit kerja atau kantor desa yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan
Untuk diketahui, pekerja yang sudah aktif di BPJS dan memenuhi syarat tidak perlu mendaftar ulang. Data yang sudah valid akan langsung diproses dan diverifikasi oleh sistem.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
BSU tahun ini diberikan dalam bentuk bantuan langsung tunai senilai Rp150.000 per bulan, yang disalurkan selama dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp300.000.
- Periode Pencairan
Mulai 5 Juni 2025 hingga Juli 2025
- Cara Penyaluran
Bantuan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Tanpa potongan, kecuali potensi pajak penghasilan (PPh) sesuai regulasi yang berlaku.
Skema penyaluran bantuan ini diharapkan lebih cepat dan efisien, tanpa melalui proses administratif tambahan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa teknis pelaksanaan dan ketentuan lanjutan akan diumumkan melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.
Penutup
Melalui BSU 2025, pemerintah berupaya merespons tantangan ekonomi global yang berimbas pada masyarakat kelas pekerja.
Dengan menyasar pekerja bergaji rendah dan belum mendapat bantuan lainnya, program ini diharapkan mampu menjaga daya beli dan stabilitas konsumsi nasional.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, penting untuk memastikan keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta validitas data pribadi agar proses pencairan bisa berjalan lancar.
Dengan prosedur yang lebih ringkas dan transparan, BSU 2025 menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Penyaluran BSU Dinilai Bias Sektor Formal, Pakar UGM Desak Integrasi Basis Data Tunggal
-
Hashim Bantah Pemerintah Kasih HP Gratis, Klaim Ucapannya Dipelintir
-
BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru
-
Apakah Karyawan Swasta Bisa Dapat BSU 2026? Cek Aturan Permenaker Terbaru
-
Digitalisasi Perlinsos di Sulsel Terus Dipacu Demi Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 Shio Paling Beruntung 29 Oktober 2026: Bisnis Lancar dan Finansial Aman
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Haunted Garden Hadir di IKN, Ada Dinner Halloween hingga Atraksi Fire Juggling
-
37 Orang Diamankan Terkait Pencurian Kabel Telkom di Samarinda, 4 Ditetapkan Tersangka
-
Karhutla 20 Hektare di Samarinda, Api Tinggal 20 Meter dari Asrama Yonzipur
-
Karhutla Kaltim Tembus 9.500 Hektare dalam 3 Bulan, Kabut Asap Masih Mengancam
-
Karhutla Kalimantan: Polri Terjunkan 200 Brimob, 10 Anggota Bareskrim ke Kaltim-Kalteng