SuaraKaltim.id - Pemerintah kembali memberikan diskon listrik 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025. Namun, tidak semua pelanggan PLN bisa menikmatinya.
Pemerintah menetapkan syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mendapatkan diskon listrik 50 persen tersebut.
Program diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan PLN dari kalangan rumah tangga tertentu.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut syarat dapat diskon listrik 50 persen:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA
3. Beberapa pelanggan dengan daya 1.000 VA
4. Tidak berlaku bagi pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas
Kebijakan ini berbeda dari awal tahun 2025, di mana potongan sempat menjangkau pelanggan hingga daya 2.200 VA.
Kini, batas maksimal daya adalah di bawah 1.300 VA agar bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Pemerintah juga menyatakan bahwa verifikasi akan dilakukan otomatis melalui sistem PLN tanpa perlu pengajuan manual dari pelanggan.
Tujuan dan Skema Diskon Listrik Juni-Juli 2025
Pengumuman diskon tarif listrik ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurutnya, diskon listrik bagian dari program pemulihan ekonomi nasional.
Pemerintah menilai, menjelang libur sekolah dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, konsumsi rumah tangga cenderung meningkat. Maka dari itu, diskon ini diharapkan mampu:
- Meringankan beban pengeluaran rumah tangga
Berita Terkait
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Siap - Siap Bayar Pajak Mulai Mei 2026
-
5 Rekomendasi Unicycle Murah untuk Berangkat Kerja, Jarak Tempuh Mulai 20 Km
-
5 Sepeda dan Skuter Listrik Cocok untuk Dibawa Naik KRL, Harga Ramah Gaji UMR
-
5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Penemuan Cadangan Gas Raksasa di Cekungan Kutai, Kaltim Ingin PI 10 Persen
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Rudy Mas'ud Dinilai Tak Paham Hukum, Klaim Punya Hak Prerogatif Seperti Presiden
-
Rudy Mas'ud soal Adik Kandungnya Jadi Tim Ahli Gubernur: Itu Hak Prerogatif
-
Adik Masuk Tim Ahli Gubernur, Rudy Mas'ud Samakan Seperti Hashim dan Prabowo