SuaraKaltim.id - Dalam situasi keuangan mendesak, pinjaman online (pinjol) dengan bunga rendah cicilan bulanan menjadi alternatif cepat yang banyak dimanfaatkan masyarakat saat ini.
Kenapa banyak yang minat pinjol? Alasannya tentu banyak. Mulai dari mudahnya proses pengajuan pinjaman, pencairan cepat, dan tanpa jaminan.
Pinjol atau yang kini bernama pinjaman daring (pindar), semakin diminati, terutama oleh masyarakat urban yang membutuhkan solusi keuangan instan.
Namun, penting untuk memastikan layanan yang digunakan adalah pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari praktik tidak transparan dan jeratan utang jangka panjang.
OJK menekankan bahwa hanya menggunakan pinjol resmi OJK yang sudah memiliki izin resmi adalah langkah paling aman.
Saat ini, beberapa platform pinjol legal OJK bunga rendah cicilan bulanan telah hadir dan bisa menjadi pilihan. Mereka tidak hanya menawarkan bunga ringan, tapi juga fleksibilitas tenor dan limit kredit yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Berikut ini daftar 10 pinjol bunga rendah cicilan bulanan yang telah mengantongi izin dari OJK dan dapat menjadi solusi keuangan darurat:
1. EasyCash
Bunga: Maksimal 2% per bulan
Tenor: 1–9 bulan
Limit: Rp100 ribu – Rp80 juta
2. Tunaiku
Bunga: Mulai dari 1% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
3. AdaPundi
Bunga: 9% per bulan (0,3% per hari)
Tenor: 1–12 bulan
Limit: Hingga Rp100 juta
4. Kredit Pintar
Bunga: Mulai dari 0,83% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
5. Rupiah Cepat
Bunga: 2% per bulan
Tenor: Hingga 12 bulan
Limit: Hingga Rp50 juta
6. Jenius Flexi Cash
Bunga: 1,75–2,25% per bulan
Tenor: 1–36 bulan
Limit: Hingga Rp500 juta
7. Akulaku
Bunga: Mulai dari 0,88% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
8. Dana Cepat
Bunga: Mulai dari 0,9% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
Waspadai Pinjol Ilegal, Cek Legalitas Sebelum Ajukan
Maraknya pinjaman online cicilan bulanan bunga rendah juga dibarengi dengan meningkatnya jumlah aplikasi pinjol ilegal.
Berdasarkan laporan OJK per Maret 2025, lebih dari 100 aplikasi pinjol ilegal telah ditutup karena melanggar aturan, seperti memberikan bunga tidak masuk akal, mengakses data pribadi tanpa izin, dan meneror peminjam.
Pengguna disarankan untuk selalu memeriksa daftar resmi penyedia pinjaman online legal OJK melalui situs www.ojk.go.id atau aplikasi OJK resmi.
Langkah ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan beban utang berlebih akibat bunga mencekik.
Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan pinjaman online cicilan bulanan. Ajukan hanya saat kondisi benar-benar mendesak dan pastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial.
Hindari mengambil tenor panjang jika tidak diperlukan karena semakin lama masa pinjaman, semakin tinggi akumulasi bunga yang harus dibayar.
Bagi pengguna yang mampu mengelola keuangan dengan baik, pinjol bunga rendah cicilan bulanan bisa menjadi solusi cepat dan efisien untuk kebutuhan mendesak.
Namun, pastikan untuk memilih platform legal, membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh, serta menghindari penggunaan berulang yang bisa memicu ketergantungan terhadap pinjaman instan.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.
2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.
3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.
4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.
5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.
6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.
7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.
8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.
9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.
10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.
11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.
12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.
13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.
14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.
15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.
2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.
3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.
4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.
5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.
6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.
7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.
8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.
9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.
10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.
11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.
12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.
13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.
14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.
15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.
Berdasarkan data OJK per April 2025, sebanyak 169 pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi. Sementara itu, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwajib dan OJK.
Berita Terkait
-
5 Pinjaman Online Syariah: Bebas Unsur Bunga dan Kantongi Izin dari OJK
-
7 Pinjol Legal Terdaftar OJK yang Aman untuk Ibu Rumah Tangga
-
Cara Melaporkan Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Jadi Korban Pinjaman Online Ilegal!
-
5 Ciri Pinjaman Online Syariah: Bebas Riba, Aman di Hati, dan Dompet
-
9 Cara Pilih Pinjol yang Aman, Mudah dan Terpercaya
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Deretan Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Buruan Rebut Saldo Gratis!
-
4 Ciri Makanan Mengandung Minyak Babi, Bikin Masakan Lebih Renyah?
-
Daftar Lengkap Bedak Murah Merek Ternama, Mengandung SPF dan Harganya Tak Sampai Rp 35 Ribu!
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
Link DANA Kaget Untuk Anda yang Gemas Belum Dapat Jatah Kuota