SuaraKaltim.id - Dalam situasi keuangan mendesak, pinjaman online (pinjol) dengan bunga rendah cicilan bulanan menjadi alternatif cepat yang banyak dimanfaatkan masyarakat saat ini.
Kenapa banyak yang minat pinjol? Alasannya tentu banyak. Mulai dari mudahnya proses pengajuan pinjaman, pencairan cepat, dan tanpa jaminan.
Pinjol atau yang kini bernama pinjaman daring (pindar), semakin diminati, terutama oleh masyarakat urban yang membutuhkan solusi keuangan instan.
Namun, penting untuk memastikan layanan yang digunakan adalah pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, masyarakat akan terhindar dari praktik tidak transparan dan jeratan utang jangka panjang.
OJK menekankan bahwa hanya menggunakan pinjol resmi OJK yang sudah memiliki izin resmi adalah langkah paling aman.
Saat ini, beberapa platform pinjol legal OJK bunga rendah cicilan bulanan telah hadir dan bisa menjadi pilihan. Mereka tidak hanya menawarkan bunga ringan, tapi juga fleksibilitas tenor dan limit kredit yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Berikut ini daftar 10 pinjol bunga rendah cicilan bulanan yang telah mengantongi izin dari OJK dan dapat menjadi solusi keuangan darurat:
1. EasyCash
Bunga: Maksimal 2% per bulan
Tenor: 1–9 bulan
Limit: Rp100 ribu – Rp80 juta
2. Tunaiku
Bunga: Mulai dari 1% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
3. AdaPundi
Bunga: 9% per bulan (0,3% per hari)
Tenor: 1–12 bulan
Limit: Hingga Rp100 juta
4. Kredit Pintar
Bunga: Mulai dari 0,83% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
5. Rupiah Cepat
Bunga: 2% per bulan
Tenor: Hingga 12 bulan
Limit: Hingga Rp50 juta
6. Jenius Flexi Cash
Bunga: 1,75–2,25% per bulan
Tenor: 1–36 bulan
Limit: Hingga Rp500 juta
7. Akulaku
Bunga: Mulai dari 0,88% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
8. Dana Cepat
Bunga: Mulai dari 0,9% per bulan
Tenor: 6–12 bulan
Limit: Rp2 juta – Rp10 juta
Waspadai Pinjol Ilegal, Cek Legalitas Sebelum Ajukan
Maraknya pinjaman online cicilan bulanan bunga rendah juga dibarengi dengan meningkatnya jumlah aplikasi pinjol ilegal.
Berdasarkan laporan OJK per Maret 2025, lebih dari 100 aplikasi pinjol ilegal telah ditutup karena melanggar aturan, seperti memberikan bunga tidak masuk akal, mengakses data pribadi tanpa izin, dan meneror peminjam.
Pengguna disarankan untuk selalu memeriksa daftar resmi penyedia pinjaman online legal OJK melalui situs www.ojk.go.id atau aplikasi OJK resmi.
Langkah ini penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan beban utang berlebih akibat bunga mencekik.
Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan pinjaman online cicilan bulanan. Ajukan hanya saat kondisi benar-benar mendesak dan pastikan jumlah pinjaman sesuai kemampuan finansial.
Hindari mengambil tenor panjang jika tidak diperlukan karena semakin lama masa pinjaman, semakin tinggi akumulasi bunga yang harus dibayar.
Bagi pengguna yang mampu mengelola keuangan dengan baik, pinjol bunga rendah cicilan bulanan bisa menjadi solusi cepat dan efisien untuk kebutuhan mendesak.
Namun, pastikan untuk memilih platform legal, membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh, serta menghindari penggunaan berulang yang bisa memicu ketergantungan terhadap pinjaman instan.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
1. Terdaftar dan berizin dari OJK. Dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau aplikasi iDebku.
2. Tidak menawarkan melalui SMS pribadi. Penawaran hanya dilakukan melalui saluran resmi.
3. Melakukan verifikasi identitas dan riwayat kredit secara ketat sebelum memberikan pinjaman.
4. Bunga pinjaman transparan. Sesuai ketentuan AFPI, bunga maksimal 0,8% per hari.
5. Denda keterlambatan jelas. Semua biaya dan denda tercantum sejak awal perjanjian.
6. Waktu penagihan sesuai ketentuan, yakni pukul 08.00–20.00.
7. Ada layanan pengaduan konsumen dengan customer service aktif.
8. Memiliki kantor fisik dan pengurus yang jelas.
9. Hanya mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna, bukan daftar kontak.
10. Menawarkan kontrak pinjaman tertulis yang dapat dipelajari sebelum disetujui.
11. Bekerja sama dengan lembaga penagihan resmi dan tersertifikasi AFPI.
12. Memberikan edukasi keuangan kepada nasabah melalui situs atau aplikasi.
13. Memiliki aplikasi resmi di Play Store/App Store dengan rating dan ulasan yang transparan.
14. Taat terhadap ketentuan perlindungan data pribadi sesuai UU ITE dan Peraturan OJK.
15. Mematuhi sanksi administratif jika terjadi pelanggaran, serta tunduk pada peraturan OJK.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi.
2. Menawarkan pinjaman melalui chat pribadi atau SMS massal.
3. Tidak melakukan verifikasi atau pengecekan riwayat kredit.
4. Bunga pinjaman tidak jelas dan sangat tinggi.
5. Biaya tambahan dan denda keterlambatan tidak diinformasikan di awal.
6. Tidak ada kontrak pinjaman yang sah dan tertulis.
7. Tidak memiliki customer service atau layanan pengaduan konsumen.
8. Kantor tidak jelas dan pengurus anonim.
9. Mengakses seluruh data gawai, termasuk daftar kontak, galeri, dan email.
10. Melakukan intimidasi, pelecehan, dan ancaman saat penagihan.
11. Tidak memiliki jam operasional penagihan yang manusiawi.
12. Menyebarkan data pribadi saat debitur menunggak.
13. Meminta setoran uang muka sebagai syarat pencairan pinjaman.
14. Menggunakan nama atau logo mirip pinjol legal untuk mengecoh.
15. Tidak tunduk pada peraturan pemerintah atau OJK.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal, masyarakat diharapkan lebih cermat sebelum mengakses layanan keuangan digital. Pemerintah bersama Satgas Waspada Investasi juga terus melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan situs pinjol ilegal yang meresahkan.
Berdasarkan data OJK per April 2025, sebanyak 169 pinjol legal telah terdaftar dan berizin resmi. Sementara itu, lebih dari 5.000 pinjol ilegal telah ditutup sejak 2018. Masyarakat yang merasa menjadi korban juga disarankan segera melapor ke pihak berwajib dan OJK.
Tag
Berita Terkait
-
24 Pinjol Terjerat Kredit Macet
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?
-
Sinopsis Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER): Drama Pinjol Ilegal
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
3 Mobil Daihatsu Bekas 7-Seater yang Nyaman buat Keluarga, Irit Pula!
-
40 Ribu Rumah Rusak Akibat Bencana Alam Sepanjang 2025 di Kaltim
-
Ribuan Paket Logistik Disiagakan untuk Warga Terdampak Banjir di Tabang
-
3 Mobil Keluarga Bekas Toyota Paling Nyaman untuk Lansia dan Anak-anak
-
5 Mobil Bekas 7-Seater 50 Jutaan, Pilihan Ekonomis Kendaraan Bertenaga