“Menurut dia, jika para guru sudah mencapai jenjang tersebut maka kompetensi mereka akan mampu mengetahui dan menganalisis hal-hal yang harus dilakukan dan dikembangkan,” pungkasnya.
Samarinda Targetkan Juli 2025 Jalankan Sekolah Rakyat, Lokasi Masih Dicari
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kini tengah berpacu dengan waktu untuk mencari lokasi pengganti pelaksanaan Sekolah Rakyat (SR) yang digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program strategis nasional ini awalnya direncanakan berlangsung di gedung milik Yayasan Kampus Melati, namun batal digunakan karena lokasi tersebut kini kembali difungsikan untuk SMAN 10 usai keputusan bersama antara DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemprov.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin saat berada di Samarinda, Kamis, 23 Mei 2025, mengatakan pihaknya telah mengantongi beberapa opsi lokasi dan tengah melakukan survei lapangan guna memastikan kesesuaian tempat.
"Ini masih kita cari beberapa tempatnya. Nanti kita lapor dengan Pak Wali yang mana yang memang cocok," ujarnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 1 Juni 2025.
Asli menekankan bahwa tempat yang akan dipilih bukan sekadar tersedia, melainkan harus memenuhi standar kelayakan agar tidak menambah beban psikologis bagi peserta didik dari kelompok rentan yang menjadi sasaran SR.
"Cari tempat yang representatif yang baik karena itu tadi jangan anak miskin ditaruh di tempat yang miskin juga gitu loh. Jadi yang kita cari yang layak loh nanti ya. Untuk sementara ini masih kita survei beberapa tempat," imbuhnya.
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat bukan program milik Pemkot atau Pemprov, melainkan murni inisiatif dari Kemensos.
Baca Juga: SMAN 10 Samarinda Jadi Sorotan, LSM Kaltim Minta Pemprov Jangan Gegabah
Pemerintah daerah hanya bertugas menyediakan sarana dan dukungan teknis di lapangan.
"SR ini adalah program strategis pemerintah pusat. Bangunannya luar biasa, nilainya mencapai Rp 285 miliar, tapi isinya untuk anak-anak miskin. Kita tidak boleh menempatkan mereka di tempat yang tidak layak, makanya lokasi yang kami siapkan juga harus representatif," kata Asli.
Samarinda menjadi salah satu dari lima wilayah di Kaltim yang ikut mendukung program ini, bersama Kukar, Berau, Penajam Paser Utara, dan Pemprov Kaltim sendiri.
Targetnya, pada Juli 2025, sebanyak 100 siswa akan diterima untuk jenjang setara SMA. Maka dari itu, minimal dibutuhkan empat ruang kelas yang siap pakai.
Sebelumnya, Disdikbud sempat menunjuk Kampus Melati sebagai lokasi sementara, namun rencana tersebut batal karena gedung kembali difungsikan untuk SMAN 10 usai adanya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan orang tua siswa.
"Ya kita cabut diri. Kita enggak jadi, kita cari tempat lain. Karena salah satu syaratnya juga tidak boleh dicampuradukkan, antara siswa SR itu dengan murid-murid yang lain," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!