SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengusulkan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sayangnya, usulan tersebut tidak berlaku bagi seluruh aparatur negara. Hanya beberapa golongan ASN yang masuk dalam daftar usulan perpanjangan usia pensiun berdasarkan jabatan dan tingkatan fungsional tertentu.
Informasi ini penting diketahui seluruh pegawai negeri sipil. Pasalnya, tak semua ASN mendapatkan hak yang sama dalam perpanjangan masa pensiun.
Kebijakan ini mengacu pada perubahan struktur jabatan dan kebutuhan strategis instansi pemerintah.
Menurut UU ASN Tahun 2023, batas usia pensiun ASN secara umum berkisar antara 58 hingga 60 tahun.
Namun, untuk jabatan tertentu, usia pensiun dapat lebih panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, berikut ini rincian batas usia pensiun ASN saat ini:
1. Usia Pensiun 58 Tahun
- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama
- Pejabat fungsional keterampilan
- Pejabat fungsional ahli muda
- Pejabat fungsional peneliti
- Pejabat fungsional perekayasa ahli pertama dan muda
2. Usia Pensiun 60 Tahun
- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
- Guru
3. Usia Pensiun 65 Tahun
- Pejabat fungsional ahli utama
- Dosen
4. Usia Pensiun 70 Tahun
- Pejabat fungsional peneliti ahli utama
- Pejabat fungsional perekayasa ahli utama
- Guru besar
Berita Terkait
-
7 Link Resmi Pengumuman Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025
-
Update Syarat Mutasi PNS atau ASN 2025, Tidak Perlu Nunggu Lebih dari 2 Tahun
-
Penyebab Gagal Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya
-
Solusi ASN Digital BKN Sulit Aktivasi MFA dan Terkendala saat Login
-
Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!