Golongan ASN yang Diusulkan BKN untuk Perpanjangan Masa Pensiun
BKN kini mengusulkan perpanjangan usia pensiun ASN untuk beberapa jabatan strategis, berikut daftarnya:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Utama - Usulan dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya - Usulan dari 60 tahun menjadi 63 tahun.
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama - Usulan dari 60 tahun menjadi 62 tahun.
- Eselon III dan IV - Diusulkan tetap pensiun di usia 60 tahun.
- Pejabat Fungsional Utama - BKN mengusulkan perpanjangan dari 65 tahun menjadi 70 tahun.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik serta mempertahankan tenaga profesional di jabatan tertentu.
Masyarakat dan seluruh ASN diimbau mengikuti perkembangan kebijakan terbaru seputar usia pensiun ASN, terutama mereka yang menjabat pada level strategis atau fungsional utama.
Apa itu ASN?
ASN atau Aparatur Sipil Negara, merupakan tulang punggung dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Mereka adalah para profesional yang bekerja di bawah naungan instansi pemerintah, terdiri dari dua kategori utama, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua kelompok ini menjalankan peran vital dalam menjaga roda pemerintahan tetap berjalan, memastikan kebijakan negara dapat dilaksanakan dengan efektif, serta memberikan pelayanan publik yang adil dan merata.
ASN bekerja tidak hanya untuk administrasi belaka, tetapi juga menjadi garda depan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Secara lebih rinci, ASN adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat secara sah oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan dalam instansi pemerintahan.
Berita Terkait
-
7 Link Resmi Pengumuman Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025
-
Update Syarat Mutasi PNS atau ASN 2025, Tidak Perlu Nunggu Lebih dari 2 Tahun
-
Penyebab Gagal Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya
-
Solusi ASN Digital BKN Sulit Aktivasi MFA dan Terkendala saat Login
-
Kode R4 Pengumuman PPPK Tahap 2 Bikin Bingung, Karier Ribuan Tenaga Honorer Terancam?
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
IKN Dibuka Lebar untuk Dunia: Basuki Tegaskan Komitmen Investasi Sehat dan Berkelanjutan
-
BMKG Ingatkan Kaltim: Kemarau Basah Bisa Picu Karhutla dan Krisis Air
-
Seno Aji Tegaskan FKDM sebagai Mitra Strategis Jaga Keamanan Wilayah
-
Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
-
Ketika Elpiji Harus Diantar dengan Ketinting: Cerita Distribusi Energi di Mahulu