SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengusulkan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sayangnya, usulan tersebut tidak berlaku bagi seluruh aparatur negara. Hanya beberapa golongan ASN yang masuk dalam daftar usulan perpanjangan usia pensiun berdasarkan jabatan dan tingkatan fungsional tertentu.
Informasi ini penting diketahui seluruh pegawai negeri sipil. Pasalnya, tak semua ASN mendapatkan hak yang sama dalam perpanjangan masa pensiun.
Kebijakan ini mengacu pada perubahan struktur jabatan dan kebutuhan strategis instansi pemerintah.
Menurut UU ASN Tahun 2023, batas usia pensiun ASN secara umum berkisar antara 58 hingga 60 tahun.
Namun, untuk jabatan tertentu, usia pensiun dapat lebih panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, berikut ini rincian batas usia pensiun ASN saat ini:
1. Usia Pensiun 58 Tahun
- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama
- Pejabat fungsional keterampilan
- Pejabat fungsional ahli muda
- Pejabat fungsional peneliti
- Pejabat fungsional perekayasa ahli pertama dan muda
2. Usia Pensiun 60 Tahun
- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
- Guru
3. Usia Pensiun 65 Tahun
- Pejabat fungsional ahli utama
- Dosen
4. Usia Pensiun 70 Tahun
- Pejabat fungsional peneliti ahli utama
- Pejabat fungsional perekayasa ahli utama
- Guru besar
Berita Terkait
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci
-
Dibuka Hari Ini, Catat Jadwal Seleksi PPPK Sekolah Rakyat dan Gajinya
-
Cara Daftar PPPK Sekolah Rakyat Lewat SSCASN BKN 2026, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
-
Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas