Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 03 Juni 2025 | 07:05 WIB
Ilustrasi pensiunan. [Dok. Istimewa]

SuaraKaltim.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengusulkan perpanjangan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sayangnya, usulan tersebut tidak berlaku bagi seluruh aparatur negara. Hanya beberapa golongan ASN yang masuk dalam daftar usulan perpanjangan usia pensiun berdasarkan jabatan dan tingkatan fungsional tertentu.

Informasi ini penting diketahui seluruh pegawai negeri sipil. Pasalnya, tak semua ASN mendapatkan hak yang sama dalam perpanjangan masa pensiun.

Kebijakan ini mengacu pada perubahan struktur jabatan dan kebutuhan strategis instansi pemerintah.

Menurut UU ASN Tahun 2023, batas usia pensiun ASN secara umum berkisar antara 58 hingga 60 tahun.

Namun, untuk jabatan tertentu, usia pensiun dapat lebih panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi dari laman resmi BKN, berikut ini rincian batas usia pensiun ASN saat ini:

1. Usia Pensiun 58 Tahun

- Pejabat administrasi
- Pejabat fungsional ahli pertama
- Pejabat fungsional keterampilan
- Pejabat fungsional ahli muda
- Pejabat fungsional peneliti
- Pejabat fungsional perekayasa ahli pertama dan muda

2. Usia Pensiun 60 Tahun

- Pejabat fungsional madya
- Pejabat pimpinan tinggi
- Guru

3. Usia Pensiun 65 Tahun

- Pejabat fungsional ahli utama
- Dosen

4. Usia Pensiun 70 Tahun

- Pejabat fungsional peneliti ahli utama
- Pejabat fungsional perekayasa ahli utama
- Guru besar

Load More