Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 12 Juni 2025 | 19:54 WIB
Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg di Depan Kantor Kecamatan Samarinda Ulu. [kaltimtoday.co]

Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda kembali turun langsung ke sekolah untuk menyosialisasikan larangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya kepada siswa yang belum cukup umur.

Kegiatan yang digelar di SMA Negeri 4 Samarinda pada Rabu, 11 Juni 2025 itu bukan semata ditujukan bagi siswa, tapi juga menyasar peran penting orang tua.

“Hari ini kami kembali turun langsung ke sekolah untuk mengimbau para siswa agar tidak lagi menggunakan kendaraan bermotor tanpa SIM. Kebetulan juga hari ini ada orang tua siswa yang hadir, jadi kami sekalian menyampaikan imbauan ini kepada mereka,” tutur Kepala Bidang Lalu Lintas dan Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, Didi Zulyani, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Didi, meskipun edukasi telah berulang kali dilakukan di berbagai sekolah, masih banyak pelajar yang nekat membawa motor sendiri ke sekolah—padahal sebagian besar tinggal tidak jauh dari lokasi belajar.

Baca Juga: Kebakaran Jadi Titik Balik, Pelaku Usaha Optimistis Sambut Pemulihan

“Kami ingin tindakan ini menjadi pencegahan. Untuk penindakan memang belum kami lakukan hari ini karena ada kegiatan sekolah dan kehadiran orang tua. Namun kami berharap kesadaran semua pihak, terutama orang tua, bisa meningkat,” tambahnya.

Di tengah upaya pemerintah menekan angka pelanggaran lalu lintas usia dini, pihak sekolah juga menyambut baik kolaborasi ini.

Kepala SMA Negeri 4 Samarinda, Muhammad Idar, menegaskan bahwa sekolah sudah menjadikan edukasi tertib berlalu lintas sebagai rutinitas penting setiap pekan.

“Setiap upacara hari Senin kami selalu mengingatkan siswa tentang pentingnya memiliki SIM, membawa STNK, menggunakan helm, dan menaati aturan lalu lintas lainnya. Sosialisasi ini sangat tepat karena bertepatan dengan kehadiran orang tua siswa di sekolah,” jelas Idar.

Ia pun berharap dukungan konkret dari pihak terkait untuk mempermudah proses pengurusan SIM bagi siswa yang telah cukup umur agar tidak perlu bolak-balik meninggalkan sekolah.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Progran MBG di Kaltim, Sasar 5.770 Siswa Samarinda-Kukar

“Anak-anak biasanya harus meminta izin belajar untuk mengurus SIM. Mudah-mudahan bisa ada kemudahan dan percepatan prosesnya agar siswa bisa memenuhi syarat berkendara secara legal,” lugasnya.

Load More