Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 16 Juni 2025 | 14:37 WIB
SMA Negeri 10 Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Untuk menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa posko tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kaltim.

“Kami membuka posko pengaduan SPMB untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, pengaduan dapat disampaikan baik secara daring maupun langsung ke kantor Ombudsman,” kata Mulyadin disadur dari ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.

Ombudsman juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor +62 811-1713-737, dengan syarat pelapor mencantumkan identitas dan bukti awal pelanggaran.

Baca Juga: Kebakaran Jadi Titik Balik, Pelaku Usaha Optimistis Sambut Pemulihan

Tujuannya adalah menjaga transparansi serta menjamin hak-hak peserta didik tetap terlindungi.

“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan. Hak peserta didik dan orang tua harus benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Mulyadin menyebut, berdasarkan hasil evaluasi SPMB tahun 2024, masih ditemukan sejumlah kendala, termasuk belum optimalnya pembagian zonasi, ketidaksiapan pemetaan daya tampung sekolah, hingga kurangnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Salah satu sorotan khusus datang dari perpindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang, yang menuai aduan masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap proses penerimaan siswa tahun ini.

“Kami sudah menerima dua aduan dari masyarakat terkait proses pemindahan dan pelaksanaan SPMB di SMA 10. Ini menjadi perhatian karena bisa mempengaruhi pemenuhan hak-hak calon siswa,” ungkap Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Progran MBG di Kaltim, Sasar 5.770 Siswa Samarinda-Kukar

Menurut Dwi, perubahan lokasi sekolah tidak boleh mengorbankan prinsip keterjangkauan akses pendidikan. Pemerintah, katanya, wajib memastikan kebijakan ini tidak menciptakan ketimpangan baru.

“Dinas Pendidikan Kaltim harus menjamin bahwa tidak ada peserta didik yang dirugikan karena perubahan lokasi ini. Informasi harus disampaikan secara terbuka dan menyeluruh,” jelasnya.

Ia juga menyinggung soal status SMA Negeri 10 sebagai sekolah berasrama, yang semestinya tunduk pada aturan khusus.

Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah berasrama tidak boleh menggunakan dua jalur penerimaan sekaligus, yakni jalur umum dan jalur asrama.

“Sekolah berasrama tidak bisa menggunakan jalur SPMB dan jalur asrama sekaligus. Ini harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tambah Dwi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memiliki dasar hukum teknis yang mengatur penerimaan siswa di sekolah berasrama. Padahal, Perda Nomor 16 Tahun 2016 telah mengamanatkan pengaturan itu sejak lama.

Load More