Melalui pengawasan menyeluruh sepanjang tahapan SPMB 2025, Ombudsman mendorong Dinas Pendidikan segera menetapkan regulasi yang solid untuk mencegah ketimpangan akses dan memastikan setiap peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil.
PPDB 2025 Samarinda Buka Peluang untuk Anak Berbakat dan Berkebutuhan Khusus
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) membuka akses pendidikan lebih luas lewat skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 untuk jenjang SD dan SMP negeri.
Penyelenggaraan PPDB dibagi dalam dua tahap dan mengakomodasi berbagai latar belakang calon siswa melalui lima jalur seleksi.
“Pendaftaran melalui lima jalur ini dibagi dua yakni pendaftaran tahap pertama pada 10–13 Juni ada empat jalur meliputi jalur afirmasi dengan kuota 20 persen, jalur mutasi dengan kuota 5 persen,” kata Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, disadur dari ANTARA, Kamis, 5 Juni 2025.
Selain dua jalur tersebut, seleksi tahap awal juga mencakup jalur prestasi akademik (20 persen) dan non-akademik (5 persen) per sekolah. Keempat jalur ini digelar tanpa pungutan biaya.
Jalur terakhir—yakni jalur domisili—dibuka dalam pendaftaran tahap kedua yang berlangsung pada 17–21 Juni, dengan kuota terbesar mencapai 50 persen.
Asli menyampaikan, siswa yang lolos dari seluruh jalur akan melakukan daftar ulang pada 25 Juni hingga 2 Juli, dan secara resmi mulai masuk sekolah pada Senin, 7 Juli 2025.
Untuk pendaftaran, selain harus menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus, batas usia maksimum bagi calon siswa SMP adalah 15 tahun per 1 Juli 2025. Calon siswa juga harus menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Baca Juga: Kebakaran Jadi Titik Balik, Pelaku Usaha Optimistis Sambut Pemulihan
"Kecuali untuk anak berkebutuhan khusus, usia bisa disesuaikan," jelas Asli.
Sementara itu, PPDB jenjang SD negeri hanya menggunakan tiga jalur: domisili (75 persen), afirmasi (20 persen), dan mutasi (5 persen).
Jalur afirmasi dan mutasi dibuka serentak pada 10–13 Juni, sementara jalur domisili berlangsung pada 16–19 Juni. Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan masing-masing pada 14 dan 20 Juni.
“Siswa yang bisa diterima di SD adalah yang berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada 1 Juli 2025. Namun ada pengecualian yakni paling rendah berusia lima tahun pada 1 Juli bagi peserta yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional, sepanjang kuota masih tersedia,” terang Asli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
Terkini
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan
-
Dekat IKN, 9.800 Keluarga di PPU Belum Punya Rumah