SuaraKaltim.id - Untuk menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa posko tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kaltim.
“Kami membuka posko pengaduan SPMB untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, pengaduan dapat disampaikan baik secara daring maupun langsung ke kantor Ombudsman,” kata Mulyadin disadur dari ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.
Ombudsman juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor +62 811-1713-737, dengan syarat pelapor mencantumkan identitas dan bukti awal pelanggaran.
Tujuannya adalah menjaga transparansi serta menjamin hak-hak peserta didik tetap terlindungi.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan. Hak peserta didik dan orang tua harus benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Mulyadin menyebut, berdasarkan hasil evaluasi SPMB tahun 2024, masih ditemukan sejumlah kendala, termasuk belum optimalnya pembagian zonasi, ketidaksiapan pemetaan daya tampung sekolah, hingga kurangnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Salah satu sorotan khusus datang dari perpindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang, yang menuai aduan masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap proses penerimaan siswa tahun ini.
“Kami sudah menerima dua aduan dari masyarakat terkait proses pemindahan dan pelaksanaan SPMB di SMA 10. Ini menjadi perhatian karena bisa mempengaruhi pemenuhan hak-hak calon siswa,” ungkap Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim.
Baca Juga: Kebakaran Jadi Titik Balik, Pelaku Usaha Optimistis Sambut Pemulihan
Menurut Dwi, perubahan lokasi sekolah tidak boleh mengorbankan prinsip keterjangkauan akses pendidikan. Pemerintah, katanya, wajib memastikan kebijakan ini tidak menciptakan ketimpangan baru.
“Dinas Pendidikan Kaltim harus menjamin bahwa tidak ada peserta didik yang dirugikan karena perubahan lokasi ini. Informasi harus disampaikan secara terbuka dan menyeluruh,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal status SMA Negeri 10 sebagai sekolah berasrama, yang semestinya tunduk pada aturan khusus.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah berasrama tidak boleh menggunakan dua jalur penerimaan sekaligus, yakni jalur umum dan jalur asrama.
“Sekolah berasrama tidak bisa menggunakan jalur SPMB dan jalur asrama sekaligus. Ini harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tambah Dwi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memiliki dasar hukum teknis yang mengatur penerimaan siswa di sekolah berasrama. Padahal, Perda Nomor 16 Tahun 2016 telah mengamanatkan pengaturan itu sejak lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PDIP Anggap Diplomasi Prabowo di PBB Perkuat Politik Bebas Aktif Indonesia
-
Disebut Kredibel, Mahfud MD Dipandang Tepat Masuk Komisi Reformasi Polri
-
Kementerian BUMN Turun Status, DPR Pastikan Tak Melebur dengan BPI Danantara
-
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
-
Cak Imin: Pidato Bung Karno dan Prabowo Sama-Sama Menggema di PBB