SuaraKaltim.id - Untuk menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membuka Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, menyampaikan bahwa posko tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin melaporkan indikasi pelanggaran dalam proses penerimaan siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kaltim.
“Kami membuka posko pengaduan SPMB untuk menampung laporan masyarakat mengenai dugaan mal administrasi dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru, pengaduan dapat disampaikan baik secara daring maupun langsung ke kantor Ombudsman,” kata Mulyadin disadur dari ANTARA, Senin, 16 Juni 2025.
Ombudsman juga menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor +62 811-1713-737, dengan syarat pelapor mencantumkan identitas dan bukti awal pelanggaran.
Tujuannya adalah menjaga transparansi serta menjamin hak-hak peserta didik tetap terlindungi.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas layanan pendidikan. Hak peserta didik dan orang tua harus benar-benar terlindungi,” tegasnya.
Mulyadin menyebut, berdasarkan hasil evaluasi SPMB tahun 2024, masih ditemukan sejumlah kendala, termasuk belum optimalnya pembagian zonasi, ketidaksiapan pemetaan daya tampung sekolah, hingga kurangnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Salah satu sorotan khusus datang dari perpindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda ke Samarinda Seberang, yang menuai aduan masyarakat karena dinilai berdampak langsung terhadap proses penerimaan siswa tahun ini.
“Kami sudah menerima dua aduan dari masyarakat terkait proses pemindahan dan pelaksanaan SPMB di SMA 10. Ini menjadi perhatian karena bisa mempengaruhi pemenuhan hak-hak calon siswa,” ungkap Dwi Farisa Putra Wibowo, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kaltim.
Baca Juga: Kebakaran Jadi Titik Balik, Pelaku Usaha Optimistis Sambut Pemulihan
Menurut Dwi, perubahan lokasi sekolah tidak boleh mengorbankan prinsip keterjangkauan akses pendidikan. Pemerintah, katanya, wajib memastikan kebijakan ini tidak menciptakan ketimpangan baru.
“Dinas Pendidikan Kaltim harus menjamin bahwa tidak ada peserta didik yang dirugikan karena perubahan lokasi ini. Informasi harus disampaikan secara terbuka dan menyeluruh,” jelasnya.
Ia juga menyinggung soal status SMA Negeri 10 sebagai sekolah berasrama, yang semestinya tunduk pada aturan khusus.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sekolah berasrama tidak boleh menggunakan dua jalur penerimaan sekaligus, yakni jalur umum dan jalur asrama.
“Sekolah berasrama tidak bisa menggunakan jalur SPMB dan jalur asrama sekaligus. Ini harus dipastikan sesuai regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tambah Dwi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum memiliki dasar hukum teknis yang mengatur penerimaan siswa di sekolah berasrama. Padahal, Perda Nomor 16 Tahun 2016 telah mengamanatkan pengaturan itu sejak lama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat