Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, saat meninjau kesiapan lapangan di Sepaku, Sabtu, 21 Juni 2025.
"Kami akan mulai pekerjaan fase kedua pembangunan IKN, akhir bulan ini diumumkan pelelangan pekerjaan," ujar Senin, 23 Juni 2025.
Ia mengingatkan bahwa pekerjaan di fase ini akan jauh lebih padat dan kompleks. Karena itu, pendekatan kolaboratif dan kerja tim menjadi kunci utama.
"Pekerjaan pasti padat, jadi harus bekerja sebagai satu tim berkolaborasi dan bersinergi,” tambahnya.
Berbeda dari fase sebelumnya, pembangunan tahap dua ditekankan harus dilaksanakan dengan disiplin yang lebih tinggi dan etika yang tak bisa ditawar.
Basuki menegaskan bahwa praktik mark up progress, suap, maupun tindakan tak etis lainnya tidak boleh terjadi dalam proyek strategis nasional ini.
Sebelum pengerjaan fisik dimulai, seluruh pihak yang terlibat telah lebih dulu menyepakati metodologi kerja, pengaturan lalu lintas proyek, dan protokol koordinasi teknis, sebagai bentuk mitigasi risiko sejak awal.
"Semua itu menjadi penting untuk mitigasi potensi masalah di lapangan dan pastikan kelancaran proses pembangunan," jelasnya.
Aspek kualitas, keberlanjutan, dan estetika menjadi standar minimum yang wajib dijaga.
Baca Juga: Jaga IKN dari Karhutla, Satgas PPU Intensifkan Pemantauan Titik Panas
Proyek ini juga akan berlangsung pada musim hujan, sehingga pengelolaan waktu menjadi sangat krusial.
Ia menyoroti pentingnya menjaga kawasan riparian (sempadan sungai), antisipasi risiko banjir, serta pengaturan distribusi logistik agar tidak mengganggu atau merusak infrastruktur yang telah dibangun lebih dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Operasional truk dan batching plant (pabrik beton) turut diawasi secara ketat.
Basuki menegaskan bahwa kedisiplinan dalam pengangkutan material, termasuk kebersihan truk dan kepatuhan terhadap regulasi ODOL, menjadi bagian integral dari sistem kontrol kualitas pembangunan.
"Kedisiplinan operasional tempat produksi beton siap pakai, termasuk kebersihan truk dan kepatuhan terhadap aturan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) di jalan nasional harus ditaati," tegas Basuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Strategi BRI Jaga Stabilitas Perbankan di Era Ketidakpastian Geopolitik Global
-
Dari Jualan Keliling hingga Legendaris, Kisah Sukses Ayam Panggang Bu Setu Bersama BRI
-
Kejati Kaltim Sita Rp214 M, Amankan Puluhan Tas Branded dari Korupsi Transmigrasi
-
BRI Perkuat Program Rumah Rakyat, Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun pada 2026
-
Heboh Mobil Dinas Gubernur Kaltim di Tengah Efisiensi, Prabowo: Kita Selidiki Semua