Hal itu disampaikan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, saat meninjau kesiapan lapangan di Sepaku, Sabtu, 21 Juni 2025.
"Kami akan mulai pekerjaan fase kedua pembangunan IKN, akhir bulan ini diumumkan pelelangan pekerjaan," ujar Senin, 23 Juni 2025.
Ia mengingatkan bahwa pekerjaan di fase ini akan jauh lebih padat dan kompleks. Karena itu, pendekatan kolaboratif dan kerja tim menjadi kunci utama.
"Pekerjaan pasti padat, jadi harus bekerja sebagai satu tim berkolaborasi dan bersinergi,” tambahnya.
Berbeda dari fase sebelumnya, pembangunan tahap dua ditekankan harus dilaksanakan dengan disiplin yang lebih tinggi dan etika yang tak bisa ditawar.
Basuki menegaskan bahwa praktik mark up progress, suap, maupun tindakan tak etis lainnya tidak boleh terjadi dalam proyek strategis nasional ini.
Sebelum pengerjaan fisik dimulai, seluruh pihak yang terlibat telah lebih dulu menyepakati metodologi kerja, pengaturan lalu lintas proyek, dan protokol koordinasi teknis, sebagai bentuk mitigasi risiko sejak awal.
"Semua itu menjadi penting untuk mitigasi potensi masalah di lapangan dan pastikan kelancaran proses pembangunan," jelasnya.
Aspek kualitas, keberlanjutan, dan estetika menjadi standar minimum yang wajib dijaga.
Baca Juga: Jaga IKN dari Karhutla, Satgas PPU Intensifkan Pemantauan Titik Panas
Proyek ini juga akan berlangsung pada musim hujan, sehingga pengelolaan waktu menjadi sangat krusial.
Ia menyoroti pentingnya menjaga kawasan riparian (sempadan sungai), antisipasi risiko banjir, serta pengaturan distribusi logistik agar tidak mengganggu atau merusak infrastruktur yang telah dibangun lebih dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Operasional truk dan batching plant (pabrik beton) turut diawasi secara ketat.
Basuki menegaskan bahwa kedisiplinan dalam pengangkutan material, termasuk kebersihan truk dan kepatuhan terhadap regulasi ODOL, menjadi bagian integral dari sistem kontrol kualitas pembangunan.
"Kedisiplinan operasional tempat produksi beton siap pakai, termasuk kebersihan truk dan kepatuhan terhadap aturan kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL) di jalan nasional harus ditaati," tegas Basuki.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%