Adapun proses SPMB untuk tiga sekolah unggulan di Samarinda telah rampung, sedangkan penerimaan di sekolah reguler masih berlangsung.
Dinas ESDM Kaltim Minta Audit Menyeluruh: Ada Apa di Sekitar Longsor KM 28 Batuah?
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas menyikapi insiden longsor yang terjadi di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dinas ESDM Kaltim meminta agar Inspektur Tambang segera melakukan audit teknis menyeluruh dan investigasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar titik longsor.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, ketika di Samarinda, Rabu, 25 Juni 2025.
“Langkah ini menyusul peninjauan langsung lokasi bencana dan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Kaltim baru-baru ini,” ujar Bambang, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Peninjauan lapangan dilakukan sehari sebelumnya, pada Selasa, 24 Juni 2025, bersama Pemkab Kukar dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Tim gabungan ini mengecek langsung kondisi di lapangan sekaligus merespons kekhawatiran masyarakat, khususnya warga Kampung Baru, yang terdampak langsung oleh longsor tersebut.
“Area tersebut, dengan karakteristik tanah lunak dan rawan longsor, dinilai tidak layak untuk hunian permanen,” ucap Bambang.
Baca Juga: Stay, Play, and Create: Wajah Baru Samarinda yang Penuh Energi
Lebih dari sekadar memverifikasi kerusakan, audit teknis ini ditujukan untuk mengetahui secara objektif apa penyebab longsor: apakah murni faktor alam atau ada indikasi aktivitas pertambangan yang memperparah kondisi geologi kawasan.
“Pihaknya berkoordinasi dengan Inspektur Tambang untuk menelusuri secara objektif penyebab longsor ini,” tegas Bambang.
Hasil audit dan investigasi akan menjadi landasan kebijakan lebih lanjut—baik dalam hal penanganan warga terdampak, maupun dalam penegakan tanggung jawab terhadap perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi.
Dalam dialog lapangan bersama warga, muncul dua tuntutan utama.
Pertama, warga menginginkan skema relokasi yang sebelumnya hanya bersifat pinjam pakai tanah bisa diubah menjadi relokasi permanen dengan hak milik, sebagai bentuk keadilan atas kerugian yang mereka alami.
Kedua, warga mendesak agar PT BSSR selaku perusahaan tambang terdekat turut bertanggung jawab secara sosial dengan memberikan kompensasi atau santunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Sumowono, Desa Sayur Berdaya dan Inovatif yang Berkembang Bersama BRI
-
XL ULTRA 5G+ dan Ookla Buktikan Internet 5G Tercepat di Indonesia
-
Dari Lontar ke Ekonomi Kuat: Desa Hendrosari Tumbuh Pesat Berkat Program Desa BRILiaN
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien