Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 25 Juni 2025 | 21:08 WIB
Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus memperluas akses layanan publik dengan mempercepat proses pembentukan empat desa persiapan baru yang tersebar di dua kecamatan.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerataan pembangunan hingga ke wilayah-wilayah pinggiran.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa seluruh proses administrasi untuk keempat desa tersebut telah disiapkan secara menyeluruh.

Hal itu ia sampaikan saat berada di Sangatta, Rabu, 25 Juni 2025.

Baca Juga: Bandara IKN Dipercepat, Reforma Agraria Jadi Solusi Pemkab PPU Lindungi Warga

“Sudah kita siapkan semua. Kalau sudah registrasi di provinsi semua administrasi berarti sudah terpenuhi, termasuk perangkatnya juga sudah siap," kata Mahyunadi disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Empat desa yang akan segera difungsikan itu telah mengantongi nomor registrasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Artinya, secara legalitas, pembentukannya tinggal selangkah lagi menuju pelaksanaan di lapangan.

“Habis itu kan kita tinggal bikin ada desa persiapan. Tinggal pasang PJ Kepala Desa,” sambungnya.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa seluruh proses verifikasi teknis dan administratif telah rampung.

Baca Juga: IKN Butuh Air Bersih, PPU Targetkan 60 Persen Cakupan Layanan dalam 5Tahun

Empat desa persiapan itu meliputi tiga wilayah di Kecamatan Sangatta Utara dan satu desa di Kecamatan Kaliorang, yaitu:

  1. Desa Singa Karta (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.01
  2. Desa Singa Prima (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.02
  3. Desa Teluk Rawa (Sangatta Utara) – Kode Register: 08.04.01.03
  4. Desa Sambulo Mandiri (Kaliorang) – Kode Register: 08.10.06.04

Trisno berharap keempat desa persiapan ini dapat mulai beroperasi dalam waktu dekat.

"Semoga akhir bulan ini atau awal bulan depan, keempat desa persiapan tersebut dapat berjalan sesuai harapan," ungkapnya.

Penerbitan surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025 menjadi landasan sah untuk mengaktifkan status keempat wilayah tersebut sebagai desa persiapan.

Ia menegaskan bahwa tahapan pemekaran akan dijalankan secara bertahap dan terukur, dengan memperhatikan aspek legalitas serta kebermanfaatan langsung bagi warga.

“Tapi pada akhirnya, tujuannya adalah agar pelayanan publik di wilayah-wilayah terpencil bisa lebih optimal dan masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari pemekaran desa ini,” lugas Trisno.

Load More