SuaraKaltim.id - Media sosial dihebohkan dengan adanya kabar yang menyatakan ada program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Narasi tersebut disebarkan sebuah akun di TikTok dengan nama pengguna sim_gratis.2025_p dan nama profil SIM Gratis 2025 Pemerintah.
Dalam unggahan videonya, menyatakan biaya penerbitan SIM dihapus sehingga pembuatan SIM jadi gratis.
Program itu berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM B dan SIM C.
Baca Juga: CEK FAKTA: Apakah Benar Ada Program Token Listrik Gratis Rp250 Ribu?
Namun dalam postingan tersebut terdapat link di profil akun TikTok-nya dan diarahkan untuk mendaftar ataupun memperpanjang SIM secara gratis melalui akun tersebut.
Lantas benarkah Korlantas Polri mengadakan pembuatan SIM gratis 2025?
PENJELASAN:
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan resmi di Instagram Korlantas Polri menyatakan jika informasi tentang pembuatan SIM gratis dan SIM seumur hidup dipastikan hoaks.
Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup, mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).
Baca Juga: CEK FAKTA: Heboh 700 Kepala Desa Ditangkap KPK karena Korupsi, Benarkah?
Dalam aturan itu, SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi, identitas lengkap pengemudi, serta data registrasi yang dapat digunakan untuk keperluan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sementara itu, ketentuan tarif pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 1 huruf a, b, dan Pasal 8.
Rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2025 selengkapnya di sini.
Tautan dalam akun TikTok tersebut juga mengarah ke grup Telegram dengan nama "Bantuan SIM & pemutihan pajak 2025".
Waspada tautan tersebut merupakan tautan phising.
Phishing merupakan salah satu bentuk kejahatan online yang bertujuan mencuri informasi sensitif, seperti data pribadi, akun atau informasi keuangan, dengan cara menipu korban. (Antara)
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Penangkapan Jokowi?
-
CEK FAKTA: Benarkah Teuku Ryan Pacar Brondong Olla Ramlan?
-
CEK FAKTA: Heboh Kabar Tarif Listrik Naik per Juli 2025, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah Titi DJ dan Thomas Djorghi Menikah?
-
Cek Fakta: Dedi Mulyadi Ingkar Janji Beri Bonus Rp2 Miliar untuk Persib
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Rekomendasi Parfum Murah Wangi Tahan Lama, Cocok untuk Pelajar dan Mahasiswa
-
APBN Bakal Tekor Imbas Beban Subsidi Listrik Terus Melonjak
-
Spesifikasi dan Harga Robot Polisi yang Viral di HUT ke-79 Bhayangkara
-
5 Sepatu Lokal Mulai Rp50 Ribuan yang Wajib Dikoleksi, Modis buat Tunjang Aktivitas
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Aktif, Klaim Segera Saldo Bernilai Rp760 Ribu
-
6 Cara Bikin Kamar Mandi Wangi Sepanjang Hari Tanpa Biaya Mahal, Gampang Banget!
-
Masih Ada Saldo DANA Kaget Rp 479 Ribu Hari Ini, Segera Cek Dan Klaim Sebelum Habis
-
Berapa Uang Pensiun PNS yang Cair Juli 2025? Ini Rincian Taspen, Tembus Rp 4,2 Juta per Bulan!
-
4 Link DANA Kaget Terbaru, Klaim Segera Saldo Bernilai Rp480 Ribu!