SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong upaya pemerataan akses pendidikan, termasuk melalui penyediaan seragam sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB.
Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen sosial yang ditetapkan dalam agenda prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim saat ini.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, di Samarinda, Jumat, 4 Juli 2025.
"Program ini merupakan salah satu prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dan diharapkan dapat terealisasi maksimal pada tahun 2026," ujar Armin, disadur dari ANTARA, Sabtu, 5 Juli 2025.
Meski dirancang sebagai program unggulan, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Armin menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan pada 2025 masih merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
"Insya Allah, tahun ini akan ada pakaian seragam yang diberikan kepada mereka, namun kita masih menyesuaikan dahulu. Tahun 2026 insya Allah sudah maksimal," katanya.
Ia menegaskan, meskipun belum bisa dilakukan secara penuh di tahun ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk mulai menyalurkan bantuan seragam kepada siswa, sambil terus menjalin koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan kesiapan alokasi anggaran.
Di sisi lain, Armin memberi peringatan kepada pihak sekolah agar tidak menjadikan seragam sebagai beban tambahan bagi orang tua.
Baca Juga: DAPAT CUAN INSTAN! 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu
"Bukan tidak boleh membeli, tapi jangan sampai sekolah memberatkan atau membebani orang tua," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa siswa tidak boleh sampai terhambat mengikuti pelajaran hanya karena tidak memiliki seragam lengkap.
Sebagai solusi sementara, siswa dapat menyesuaikan diri, misalnya dengan memakai seragam lama atau meminjam dari kerabat.
"Kalau ada sekolah memulangkan anak karena tidak pakai seragam, kita akan sanksi sekolah itu," ujar Armin.
Disdikbud Kaltim pun telah mengeluarkan edaran resmi yang melarang sekolah memulangkan atau menolak siswa belajar hanya karena persoalan seragam.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua siswa tetap mendapatkan hak belajar yang setara, terlepas dari kondisi ekonomi keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
BRI Buka Penawaran ORI030, Investasi ORI Aman dengan Kupon Bulanan
-
BRI Peduli Percepat UMKM Perempuan Bogor Tembus Pasar Lewat Olahan Buah Pala
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
BRI Tekan Cost of Fund ke 2,33 Persen, Profitabilitas Makin Kokoh Berkat Penguatan CASA
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru