SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong upaya pemerataan akses pendidikan, termasuk melalui penyediaan seragam sekolah gratis bagi siswa SMA, SMK, dan SLB.
Program ini merupakan salah satu bentuk komitmen sosial yang ditetapkan dalam agenda prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim saat ini.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, di Samarinda, Jumat, 4 Juli 2025.
"Program ini merupakan salah satu prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dan diharapkan dapat terealisasi maksimal pada tahun 2026," ujar Armin, disadur dari ANTARA, Sabtu, 5 Juli 2025.
Meski dirancang sebagai program unggulan, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Armin menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan pada 2025 masih merujuk pada kebijakan tahun sebelumnya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
"Insya Allah, tahun ini akan ada pakaian seragam yang diberikan kepada mereka, namun kita masih menyesuaikan dahulu. Tahun 2026 insya Allah sudah maksimal," katanya.
Ia menegaskan, meskipun belum bisa dilakukan secara penuh di tahun ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk mulai menyalurkan bantuan seragam kepada siswa, sambil terus menjalin koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan kesiapan alokasi anggaran.
Di sisi lain, Armin memberi peringatan kepada pihak sekolah agar tidak menjadikan seragam sebagai beban tambahan bagi orang tua.
Baca Juga: DAPAT CUAN INSTAN! 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu
"Bukan tidak boleh membeli, tapi jangan sampai sekolah memberatkan atau membebani orang tua," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa siswa tidak boleh sampai terhambat mengikuti pelajaran hanya karena tidak memiliki seragam lengkap.
Sebagai solusi sementara, siswa dapat menyesuaikan diri, misalnya dengan memakai seragam lama atau meminjam dari kerabat.
"Kalau ada sekolah memulangkan anak karena tidak pakai seragam, kita akan sanksi sekolah itu," ujar Armin.
Disdikbud Kaltim pun telah mengeluarkan edaran resmi yang melarang sekolah memulangkan atau menolak siswa belajar hanya karena persoalan seragam.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua siswa tetap mendapatkan hak belajar yang setara, terlepas dari kondisi ekonomi keluarganya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026