SuaraKaltim.id - Meski sering disandingkan dalam satu kalimat, zakat dan sedekah sejatinya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami umat Islam.
Keduanya sama-sama berakar dari semangat berbagi dan kepedulian sosial, namun perbedaan dari sisi hukum, subjek, hingga penerima membuat keduanya menempati posisi yang berbeda dalam ajaran Islam.
Dalam praktiknya, zakat dan sedekah diatur dengan prinsip yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban yang dikenakan pada muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Sementara sedekah adalah amalan sukarela yang dianjurkan tanpa syarat tertentu, baik dari sisi kekayaan maupun status sosial.
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW menegaskan kewajiban zakat dalam sabdanya:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. al-Bukhr dan Muslim)
Berbeda dengan zakat, sedekah terbuka luas bagi siapa pun yang ingin memberi, bahkan sekadar senyuman pun dihitung sebagai sedekah. Ini menjadikan sedekah sebagai amalan yang inklusif, menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Zakat dan sedekah juga berbeda dari segi objek yang diberikan. Zakat memiliki ketentuan ketat: emas, perak, hasil pertanian, peternakan, dan sebagainya, dengan kadar tertentu. Sedangkan sedekah bisa berupa apa saja—dari tenaga hingga sekadar menyingkirkan duri dari jalan.
Dari sisi penerima, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang dijelaskan dalam QS At-Taubah: 60, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lainnya. Sedekah lebih fleksibel, bahkan dapat diberikan kepada anggota keluarga atau tetangga dekat, seperti dalam hadis riwayat Abu Daud.
Umat Islam masa kini diimbau untuk lebih memahami peran penting zakat dan sedekah dalam membangun kesejahteraan umat. Dalam laporan Fikih Zakat Kontemporer terbitan Muhammadiyah tahun 2025, dijelaskan bahwa zakat adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang dirancang untuk menghapus kesenjangan sosial secara struktural.
Sementara itu, sedekah hadir sebagai bentuk kebaikan sosial yang melengkapi sistem tersebut. Keduanya adalah ibadah dengan nilai besar di sisi Allah. Seperti dalam QS al-Baqarah: 245, Allah menjanjikan balasan berlipat ganda bagi mereka yang memberi dengan ikhlas.
Di tengah kondisi sosial ekonomi yang masih timpang di banyak wilayah, peran zakat dan sedekah semakin vital. Data dari BAZNAS tahun 2025 mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun, namun yang tergarap baru sekitar 10 persen. Angka ini menunjukkan perlunya literasi zakat dan semangat sedekah yang lebih luas lagi di masyarakat.
Kini, saatnya menjadikan zakat dan sedekah bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi bagian dari sistem sosial yang menyentuh kehidupan nyata.
Berita Terkait
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Harmoni Manusia dan Alam, Tradisi Sedekah Bumi Jadi Inspirasi Pariwisata Berkelanjutan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
-
Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat
-
Digugat Aceh, Kemenag dan Kemenkum Yakin UU Zakat Tidak Bertentangan dengan UUD 45
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 2 Jutaan Layar AMOLED yang Tetap Jelas di Bawah Terik Matahari
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
Terkini
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Resmikan Pemutihan Data Pinjol? Ini Penjelasannya!
-
CEK FAKTA: Benarkah Puan Maharani Tak Suka Indonesia Disebut Negara Konoha?
-
Tak Menunggu Pusat, Pemkab PPU Tanggung Sendiri Program MBG di Sekitar IKN
-
Baru Jadi ASN, Sudah Butuh Healing? PPPK Bontang Terciduk Nongkrong
-
Pengamat: Ada yang Salah di Balik Getaran Proyek Terowongan Samarinda