SuaraKaltim.id - Meski sering disandingkan dalam satu kalimat, zakat dan sedekah sejatinya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami umat Islam.
Keduanya sama-sama berakar dari semangat berbagi dan kepedulian sosial, namun perbedaan dari sisi hukum, subjek, hingga penerima membuat keduanya menempati posisi yang berbeda dalam ajaran Islam.
Dalam praktiknya, zakat dan sedekah diatur dengan prinsip yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban yang dikenakan pada muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Sementara sedekah adalah amalan sukarela yang dianjurkan tanpa syarat tertentu, baik dari sisi kekayaan maupun status sosial.
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW menegaskan kewajiban zakat dalam sabdanya:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. al-Bukhr dan Muslim)
Berbeda dengan zakat, sedekah terbuka luas bagi siapa pun yang ingin memberi, bahkan sekadar senyuman pun dihitung sebagai sedekah. Ini menjadikan sedekah sebagai amalan yang inklusif, menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Zakat dan sedekah juga berbeda dari segi objek yang diberikan. Zakat memiliki ketentuan ketat: emas, perak, hasil pertanian, peternakan, dan sebagainya, dengan kadar tertentu. Sedangkan sedekah bisa berupa apa saja—dari tenaga hingga sekadar menyingkirkan duri dari jalan.
Dari sisi penerima, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang dijelaskan dalam QS At-Taubah: 60, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lainnya. Sedekah lebih fleksibel, bahkan dapat diberikan kepada anggota keluarga atau tetangga dekat, seperti dalam hadis riwayat Abu Daud.
Umat Islam masa kini diimbau untuk lebih memahami peran penting zakat dan sedekah dalam membangun kesejahteraan umat. Dalam laporan Fikih Zakat Kontemporer terbitan Muhammadiyah tahun 2025, dijelaskan bahwa zakat adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang dirancang untuk menghapus kesenjangan sosial secara struktural.
Sementara itu, sedekah hadir sebagai bentuk kebaikan sosial yang melengkapi sistem tersebut. Keduanya adalah ibadah dengan nilai besar di sisi Allah. Seperti dalam QS al-Baqarah: 245, Allah menjanjikan balasan berlipat ganda bagi mereka yang memberi dengan ikhlas.
Di tengah kondisi sosial ekonomi yang masih timpang di banyak wilayah, peran zakat dan sedekah semakin vital. Data dari BAZNAS tahun 2025 mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun, namun yang tergarap baru sekitar 10 persen. Angka ini menunjukkan perlunya literasi zakat dan semangat sedekah yang lebih luas lagi di masyarakat.
Kini, saatnya menjadikan zakat dan sedekah bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi bagian dari sistem sosial yang menyentuh kehidupan nyata.
Berita Terkait
-
Wagub Sumut Surya Sebut Baznas Punya Peran Penting dalam Pembangunan
-
Melihat Tradisi Perang Obor di Jepara
-
Sedekah Kurban di 26 Titik Menjadi Cara PNM Teruskan Bentuk Syukur HUT ke-26
-
Suami Tidak Terbuka soal Keuangan kepada Istri, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
-
Hukum Istri Mengambil Uang Suami yang Pelit, Pernah Terjadi di Masa Nabi
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Asal Komentar!: Wali Kota Samarinda Semprot DLH Kaltim Soal Penilaian Sampah
-
Kabupaten Penyangga IKN Hanya Punya 3 Kecamatan, PPU Target Tambah Wilayah Baru
-
5.000 Warga Dibidik, Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Balikpapan Diserbu Masyarakat
-
Pendamping PKH Jadi Garda Depan Sekolah Rakyat di Kaltim
-
IKN Harus Bebas Praktik Prostitusi, Polda Kaltim Rutin Gelar Patroli Penginapan