SuaraKaltim.id - Meski sering disandingkan dalam satu kalimat, zakat dan sedekah sejatinya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami umat Islam.
Keduanya sama-sama berakar dari semangat berbagi dan kepedulian sosial, namun perbedaan dari sisi hukum, subjek, hingga penerima membuat keduanya menempati posisi yang berbeda dalam ajaran Islam.
Dalam praktiknya, zakat dan sedekah diatur dengan prinsip yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban yang dikenakan pada muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Sementara sedekah adalah amalan sukarela yang dianjurkan tanpa syarat tertentu, baik dari sisi kekayaan maupun status sosial.
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW menegaskan kewajiban zakat dalam sabdanya:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. al-Bukhr dan Muslim)
Berbeda dengan zakat, sedekah terbuka luas bagi siapa pun yang ingin memberi, bahkan sekadar senyuman pun dihitung sebagai sedekah. Ini menjadikan sedekah sebagai amalan yang inklusif, menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Zakat dan sedekah juga berbeda dari segi objek yang diberikan. Zakat memiliki ketentuan ketat: emas, perak, hasil pertanian, peternakan, dan sebagainya, dengan kadar tertentu. Sedangkan sedekah bisa berupa apa saja—dari tenaga hingga sekadar menyingkirkan duri dari jalan.
Dari sisi penerima, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang dijelaskan dalam QS At-Taubah: 60, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lainnya. Sedekah lebih fleksibel, bahkan dapat diberikan kepada anggota keluarga atau tetangga dekat, seperti dalam hadis riwayat Abu Daud.
Umat Islam masa kini diimbau untuk lebih memahami peran penting zakat dan sedekah dalam membangun kesejahteraan umat. Dalam laporan Fikih Zakat Kontemporer terbitan Muhammadiyah tahun 2025, dijelaskan bahwa zakat adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang dirancang untuk menghapus kesenjangan sosial secara struktural.
Sementara itu, sedekah hadir sebagai bentuk kebaikan sosial yang melengkapi sistem tersebut. Keduanya adalah ibadah dengan nilai besar di sisi Allah. Seperti dalam QS al-Baqarah: 245, Allah menjanjikan balasan berlipat ganda bagi mereka yang memberi dengan ikhlas.
Di tengah kondisi sosial ekonomi yang masih timpang di banyak wilayah, peran zakat dan sedekah semakin vital. Data dari BAZNAS tahun 2025 mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun, namun yang tergarap baru sekitar 10 persen. Angka ini menunjukkan perlunya literasi zakat dan semangat sedekah yang lebih luas lagi di masyarakat.
Kini, saatnya menjadikan zakat dan sedekah bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi bagian dari sistem sosial yang menyentuh kehidupan nyata.
Berita Terkait
-
Kritik Menusuk Vokalis Band untuk Sri Mulyani: Zakat Itu Nggak Bakal Jadi Rubicon Pejabat
-
Bertrand Antolin Ikut Ngakak Dengar Pernyataan Pajak dan Zakat dari Sri Mulyani
-
Dear Sri Mulyani: Jangan Salah Paham, Ini Lho Beda Pajak dan Zakat
-
Berkaca dari Pernyataan Sri Mulyani, Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
-
Benarkah Bayar Pajak dan Zakat Sama-sama Mulia? Ini Bedanya Menurut Islam dan Hukum Negara
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Isyarat Dirtek Baru PSSI, Timnas Indonesia Lupakan Total Football dan Tiki-Taka
-
Horor! Stasiun Tanah Abang Bergetar, Netizen Langsung Nyariin Nafa Urbach
-
PHK Massal Tokopedia: Hampir Semua Divisi Kena, Nasib Ratusan Karyawan di Tangan 'China'
-
Crazy Rich Kalimantan Dapat Bintang Kehormatan dari Presiden, Haji Isam Jasanya Apa?
-
Timnas Kena Ghosting! Kuwait Batal Tanding Mendadak, Erick Thohir Sampai Curiga Ada Sabotase
Terkini
-
Penerimaan Pajak KaltimKaltara Rp 16,54 Triliun, Netto Tertekan 35,84 Persen
-
BMKG Prediksi Hujan Rendah di Kaltim Akhir Agustus, Warga Diminta Waspada
-
Target 34 Ton per Hektare, PPU Genjot Produksi Padi di Kawasan IKN
-
Serba Hitam dan Bawa Bendera One Piece, Warga Balikpapan Protes PBB Naik 3.000 Persen
-
Golkar Kaltim Pasca Musda XI: Struktur Belum Final, Konsolidasi Tertunda