SuaraKaltim.id - Meski sering disandingkan dalam satu kalimat, zakat dan sedekah sejatinya memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami umat Islam.
Keduanya sama-sama berakar dari semangat berbagi dan kepedulian sosial, namun perbedaan dari sisi hukum, subjek, hingga penerima membuat keduanya menempati posisi yang berbeda dalam ajaran Islam.
Dalam praktiknya, zakat dan sedekah diatur dengan prinsip yang berbeda. Zakat merupakan kewajiban yang dikenakan pada muslim yang hartanya telah mencapai nisab dan haul. Sementara sedekah adalah amalan sukarela yang dianjurkan tanpa syarat tertentu, baik dari sisi kekayaan maupun status sosial.
Dikutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW menegaskan kewajiban zakat dalam sabdanya:
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat dari harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. al-Bukhr dan Muslim)
Berbeda dengan zakat, sedekah terbuka luas bagi siapa pun yang ingin memberi, bahkan sekadar senyuman pun dihitung sebagai sedekah. Ini menjadikan sedekah sebagai amalan yang inklusif, menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Zakat dan sedekah juga berbeda dari segi objek yang diberikan. Zakat memiliki ketentuan ketat: emas, perak, hasil pertanian, peternakan, dan sebagainya, dengan kadar tertentu. Sedangkan sedekah bisa berupa apa saja—dari tenaga hingga sekadar menyingkirkan duri dari jalan.
Dari sisi penerima, zakat hanya boleh diberikan kepada delapan golongan yang dijelaskan dalam QS At-Taubah: 60, seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lainnya. Sedekah lebih fleksibel, bahkan dapat diberikan kepada anggota keluarga atau tetangga dekat, seperti dalam hadis riwayat Abu Daud.
Umat Islam masa kini diimbau untuk lebih memahami peran penting zakat dan sedekah dalam membangun kesejahteraan umat. Dalam laporan Fikih Zakat Kontemporer terbitan Muhammadiyah tahun 2025, dijelaskan bahwa zakat adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang dirancang untuk menghapus kesenjangan sosial secara struktural.
Sementara itu, sedekah hadir sebagai bentuk kebaikan sosial yang melengkapi sistem tersebut. Keduanya adalah ibadah dengan nilai besar di sisi Allah. Seperti dalam QS al-Baqarah: 245, Allah menjanjikan balasan berlipat ganda bagi mereka yang memberi dengan ikhlas.
Di tengah kondisi sosial ekonomi yang masih timpang di banyak wilayah, peran zakat dan sedekah semakin vital. Data dari BAZNAS tahun 2025 mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun, namun yang tergarap baru sekitar 10 persen. Angka ini menunjukkan perlunya literasi zakat dan semangat sedekah yang lebih luas lagi di masyarakat.
Kini, saatnya menjadikan zakat dan sedekah bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi bagian dari sistem sosial yang menyentuh kehidupan nyata.
Berita Terkait
-
Ekonomi Syariah Belum Dilirik Pemerintah, Industri Usul Transaksi Zakat-Haji lewat Bank Syariah
-
Bongkar Pengelolaan Dana Umat, Transparansi Digital Jadi Kunci Perkuat Kepercayaan Publik
-
Bayar Zakat Lewat BRILink Bisa Kurangi Pajak? Ini Penjelasannya
-
Zakat Bukan Sekadar Ibadah, Jadi Instrumen Pemerataan Kesejahteraan Umat
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026